Breaking News

Pilkada 2017

TR Kamaluddin: Perusakan Baliho PA Masalah Internal

Mantan Juru Penerangan Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk Yonk

Editor: bakri

BLANGPIDIE - Mantan Juru Penerangan Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah 013 Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk Yonk, menyesalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terkait perusakan baliho bakal calon bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dari Partai Aceh (PA). Tgk Yonk merupakan salah satu dari delapan tersangka pelaku perusakan tersebut.

“Sebenarnya persoalan itu (perusakan baliho PA) adalah persoalan internal partai, sehingga tidak perlu dibesarkan seperti ini,” kata Tgk Yonk kepada Serambi, Rabu (8/3).

Menurut dia, apa yang dilakukan dirinya bersama tujuh orang lainnya, termasuk dengan anggota satgas, bertujuan untuk mencari solusi dan meminta agar petinggi partai bisa bersatu dan duduk kembali dalam menetapkan calon bupati Abdya yang diusung dari Partai Aceh.

“Karena banyak sekali bakal calon yang muncul dari Partai Aceh, sehingga kita tertibkan utnuk menjaga marwah Partai Aceh. Dan yang kita turunkan adalah seluruh balon yang mengklaim calon dari Partai Aceh, jadi bukan baliho Erwanto saja yang kita turunkan,” terangnya.

Setelah ditetapnya Erwanto-Muzakir ND sebagai calon yang diusung dari Partai Aceh, maka pihaknya tidak lagi melakukan protes. “Jadi saat aksi (perusakan) itu dilakukan, Erwanto masih berstatus bakal calon. Setelah dia resmi diusung Partai Aceh, ya kami tidak lakukan aksi lagi,” imbuhnya.

Meski demikian, sebagai warga negara, Tgk Yonk mengaku patuh dan taat dengan aturan yang berlaku di Indonesia, dan akan mengikuti seluruh aturan dan mekanisme yang berlaku selama berlangsungnya persidangan. “Saya siap (menjalani persidangan), tidak ada persoalan. Tetapi seharusnya persoalan ini bisa diselesaikan dengan secara baik-baik,” demikian Tgk Yonk.(c50)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved