Pilkada 2017

Sengketa Pilkada Aceh Mengacu UU Pilkada

Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh diselesaikan

Editor: bakri
Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan I Dewa Gede Palguna (kiri) memimpin sidang panel II Sidang Sengketa Pilkada 2017 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/3). Sidang Sengketa Pilkada 2017 kedua itu menyidangkan 13 perkara diantaranya Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Aceh Singkil dan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Banten Tahun 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja 

* Penyelesaian Perkara Kewenangan MK

* Putusan MA Terkait Gugatan Said-Nafis

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh diselesaikan berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bukan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh.

Penyelesaian perkara pun ditangani oleh lembaga peradilan khusus yang sementara ini masih menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan ini ditetapkan MA menanggapi permohonan gugatan yang diajukan oleh Said Syamsu Bahri-M Nafis terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten Aceh Barat pada Kamis (23/2) lalu. Dalam putusannya, MA menolak permohonan tersebut.

“Mahkamah Agung tidak berwenang mengadili perkara a quo, dan karenanya permohonan dari Pemohon: Said Syamsu Bahri dan M Nafis A Manaf tersebut harus ditolak,” sebagaimana dikutip dari putusan MA, Selasa (21/3).

Dalam permohonannya, pemohon mengajukan gugatan atas adanya keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 8/Kpts/KIP.Aceh/Tahun 2017, tanggal 21 Januari 2017, tentang Koreksi atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat Daya tahun 2017.

Sementara dalam petimbangannya, MA menilai, sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti Putusan Bawaslu karena pelanggaran administrasi.

Pelanggaran administrasi itu berupa pemberian uang atau hadiah lainnya untuk memengaruhi penyelenggaraan pemilihan dan atau pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tersebut dikembalikan pada lembaga yang berwenang, yakni MK.

MA (Mahkamah Agung) memutuskan sengketa Pilkada Aceh diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan harus diadili dengan UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Namun, menurut Yusril Ihza Mahendra, kewenangan MK dalam mengadili bukan berkaitan dengan lex specialis.

“Sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili sengketa pilkada di Aceh. Ini hanya mengenai kewenangan mengadili, apakah kewenangan MA atau kewenangan MK, bukan berkaitan dengan lex specialis,” ujarnya, Selasa (21/3).

Dia menambahkan penggunaan asas hukum lex posterior derogat legi priori sudah tepat untuk mengesampingkan undang-undang yang lama. Namun MK memiliki kewenangan sendiri untuk mengadili tanpa harus ditentukan hukum mana yang akan digunakan.

“Kalau dengan asas hukum lex specialis derogat legi generali, terserah MK untuk mengadili berdasarkan UU Pilkada atau UU yang berlaku di Aceh. Karena ada putusan MK tahun 2016 bahwa MK berwenang untuk mengadili sengketa pilkada di Aceh,” jelasnya.(kompas.com/dtc)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved