Refly Harun: Pengangkatan Pejabat Publik di Akhir Masa Jabatan Hal Biasa
Menurutnya, fenomena mengangkat pejabat publik diakhir jabatan merupakan hal yang biasa.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpendapat bahwa pergantian pejabat eselon II oleh Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah pada 10 Maret lalu tidak ada permasalahan.
Menurutnya, fenomena mengangkat pejabat publik diakhir jabatan merupakan hal yang biasa.
"Fenomena mengangkat pejabat publik diakhir nasa jabatan itu fenomena yang biasa secara hukum," katanya saat menjadi narasumber pada acara Expert Meeting, Menakar Kontroversi Pergantian Pejabat Aceh: Antara UU 11/2006 dan UU 10/2016 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Jumat (24/3/2017).
Acara yang dimoderatori oleh Fahmi Rizal itu digagas oleh Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh.
Hadir juga tiga pembicara lainnya dari unsur akademisi yaitu, Amrizal J Prang selaku akademisi dari Universitas Malikussaleh, Kurniawan, dan Zainal Abidin masing-masing selaku akademisi dari Unsyiah.
Ia menjelaskan, dari sisi hukum adanya interpretasi berbeda terkait regulasi yang digunakan dengan membenturkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Namun, ada tidaknya UUPA di Aceh, Refly mengatakan tetap mengkritik UU Pilkada.
"Karena menurut saya kita menggaruk di tempat yang tidak gatal. Sebab yang dipersoalkan jangan sampai dia (calon petahana) menggunakan ASN (aparatur sipil negara) untuk membenarkan diri. Jika itu yang dipermasalahkan, harusnya yang perlu diperkuat itu fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa, ini yang tidak dilakukan," katanya.
Menurutnya, persoalan pergantian dan pelantikan pejabat negara itu kewenangan pemerintah. Ketika dibenturkan dengan dua regulasi karena gubernur Aceh sebagai petahana, maka ada dua perspektif yang muncul.
"(Bagi pejabat yang dicopot dan dilantik) terima saja keputusan gubernur sehingga pelayanan publik tidak boleh dirugikan," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/refli-harun_20170324_150057.jpg)