Pilkada 2017
Ketua DPRA Kecewa Berat
Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin SSosI menyatakan kecewa berat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengenyampingkan
* Adi Laweung: Ini Potensi Konflik
JAKARTA - Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin SSosI menyatakan kecewa berat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengenyampingkan keberadaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam menangani sengketa Pilkada Aceh.
Ungkapan kekecewaan itu disampaikan Tgk Muharuddin kepada Serambi di halaman Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/4) seusai mengikuti jalannya sidang pengucapan putusan, melalui layar monitor di ruang tenda hakaman Gedung MK.
“Aceh sama sekali tidak dianggap lagi oleh MK. Ini benar-benar mengecewakan. Ini bentuk pengkhianatan MK terhadap Aceh,” ujar Tgk Muharuddin yang hadir menyaksikan jalannya sidang bersama sejumlah fungsionaris Partai Aceh.
Menurut Muharudin, tidak ada gunanya lagi UUPA bagi Aceh karena sudah gagal menjadi acuan utama dalam menentukan kebijakan soal Aceh. “Dalam UUPA sudah dijelaskan bahwa segala sesuatu kebijakan soal Aceh harus mendapat persetujuan Pemerintah Aceh. Tapi ini kan tidak, kita sama sekali diabaikan,” tukasnya.
Nada kecewa juga disampaikan Juru Bicara Partai Aceh, Adi Laweung. Dengan lantang, ia bahkan menyampaikan akan menuntut kemerdekaan Aceh lagi, karena pemerintah pusat telah menyepelekan UUPA.
Ia bahkan meyebutkan, putusan MK tersebut telah menghancurkan perdamaian Aceh yang sudah dirawat sejak 2005 silam. “Putusan MK ini bisa menjadi sumber potensi konflik baru di Aceh,” sebut Adi Laweung yang memiliki nama lengkap Suaidi Sulaiman.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh SH memgtakan, hasil putusan ini akan disampaikan kepada pimpinan Partai Aceh.
“Putusan MK ini akan kita bicarakan lagi nanti, baik di kalangan internal partai, maupun demgan tim penasihat hukum dan partai-partai pengusung,” ujarnya. (fik)