Pilkada 2017
Abusyik Adukan KIP ke DKPP, Ini Putusannya
Seperti diketahui, Abusyik melaporkan KIP Pidie sebagai teradu ke DKPP, menyusul Abusyik dilarang KIP tidak boleh ikut debat lanjutan kandidat..
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie tidak bersalah terkait laporan paslon cabup-cawabup nomor urut 2, Roni Ahmad (Abusyik) dan Fadlullah TM Daud.
"Putusan DKPP itu tertuang dalam Nomor 24/DKPP-PKE-VI/2017 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dalam putusan itu, DKPP menolak secara keseluruhan terhadap laporan yang diadukan paslon Abusyik," kata Ketua KIP Pidie, Ridwan SPd, kepada Serambinews.com, malam ini.
Lanjutnya, DKPP telah memutuskan bahwa KIP Pidie sebagai teradu akan direhab nama baik KIP karena KIP tidak bersalah yang sebelumnya dinilai paslon Abusyik melanggar kode etik pada pelaksanaan tahapan pilkada
Seperti diketahui, Abusyik melaporkan KIP Pidie sebagai teradu ke DKPP, menyusul Abusyik dilarang KIP tidak boleh ikut debat lanjutan kandidat cabup-cawabup Pidie.
Sanksi lain, KIP tidak menayangkan gambar paslon itu dalam sisa iklan di media.
KIP memberikan sanksi kepada pasangan Abusyik, lantaran pasangan tersebut walkout dari ruang debat pertama yang berakhir ditunda.
Walkout itu dilakukan Abusyik akibat KIP tidak mengizinkan pendukung Abusyik menggunakan kopiah merah saat debat. (*)