Fahri Hamzah Bantah Hak Angket KPK Untuk Pemakzulan Jokowi

Fahri memaparkan jika menjadi Presiden, seharusnya senang mendapat masukan dari DPR terkait KPK.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/12/2016) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah berhasil memasukkan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam Badan Musywarah.

Selanjutnya fraksi yang menyetujui hak angket akan mengirimkan kadernya untuk masuk sebagai Panitia Khusus.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah membantah hak angket KPK punya tujuan akhir sebagai pemakzulan dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Fahri hal tersebut tak mungkin terjadi mengingat masa kepemimpinan Presiden hanya tinggal 700 hari lagi.

"Enggak lah. Ini Pak Jokowi tinggal 700 hari masa mau dijatuhkan," ujar Fahri, di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (2/5/2017).

Fahri memaparkan jika menjadi Presiden, seharusnya senang mendapat masukan dari DPR terkait KPK.

Sehingga ke depannya lembaga negara hukum tersebut menurut Fahri menjadi lebih kuat dan cepat menangani kasus.

"Ini kalau saya Presiden, Presiden enggak boleh intervensi, dia harusnya positif karena dia akan dapat masukan terhadap satu lembaga," ujar Fahri.

Rekomendasi hak angket KPK kata Fahri juga memberikan masukan kepada beberapa pemangku kepentingan lainnya. Hal itu tergantung dari kasus yang melibatkan pihak tersebut.

"Rekomendasi banyak, bisa kemana mana, tergantung temuan," kata Fahri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved