Jumat, 10 April 2026

Bupati Singkil Limpahkan Wewenang Pendataan Tanah ke Camat

Unit tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan pertanahan yang dilimpahkan bupati kepada camat.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi menyerahkan Perbup tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Pendataan Tanah kepada Camat Singkil Utara, Deny Oskandar, Jumat (5/5/2017). 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, launching pembentukan Unit Pelayanan Pendataan Tanah di Kecamatan Singkil dan Singkil Utara, Jumat (5/5/2017).

Unit tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan pertanahan yang dilimpahkan bupati kepada camat.

Sekda mengatakan, Unit Pelayanan Pendataan Tanah dibentuk di seluruh kecamatan. Namun dalam tahap pertama di laksanakan di dua kecamatan perkotaan.

“Program ini merupakan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat mengurus tanah tidak perlu lagi ke kantor bupati cukup di kecamatan,” kata Azmi.

Melatar belakangi pelimpangah wewenang pendataan tanah ke camat yang diatur dalam Perbup itu, antaralain banyaknya masyarakat belum memiliki alas hak tanah.

Kemudian pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak maksimal serta banyaknya sengketa lahan antara masyarakat serta perusahan perkebunan.

“Dampak dari itu semua terjadi ketidak pastian hukum. Sehingga investor berkurang, akibat investasi minim timbul pengangguran,” ujar Sekda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved