Bupati Singkil Limpahkan Wewenang Pendataan Tanah ke Camat
Unit tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan pertanahan yang dilimpahkan bupati kepada camat.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Yusmadi
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL – Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, launching pembentukan Unit Pelayanan Pendataan Tanah di Kecamatan Singkil dan Singkil Utara, Jumat (5/5/2017).
Unit tersebut bertugas menyelesaikan permasalahan pertanahan yang dilimpahkan bupati kepada camat.
Sekda mengatakan, Unit Pelayanan Pendataan Tanah dibentuk di seluruh kecamatan. Namun dalam tahap pertama di laksanakan di dua kecamatan perkotaan.
“Program ini merupakan inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat mengurus tanah tidak perlu lagi ke kantor bupati cukup di kecamatan,” kata Azmi.
Melatar belakangi pelimpangah wewenang pendataan tanah ke camat yang diatur dalam Perbup itu, antaralain banyaknya masyarakat belum memiliki alas hak tanah.
Kemudian pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak maksimal serta banyaknya sengketa lahan antara masyarakat serta perusahan perkebunan.
“Dampak dari itu semua terjadi ketidak pastian hukum. Sehingga investor berkurang, akibat investasi minim timbul pengangguran,” ujar Sekda. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekda-aceh-singkil-drs-azmi-menyerahkan-perbup-ke-camat_20170505_145828.jpg)