Mi Samyang di Nagan Disita

Aparat kepolisian Polres Nagan Raya, Selasa (20/6) siang, sekira pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan

Editor: bakri
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi (tengah) memperlihatkan barang bukti Mi Samyang yang diduga mengandung Babi, usai disita pada sebuah swalayan mini di ruas Jalan Nasional, Simpang Peut Kuala, Nagan Raya, Selasa (20/6) siang. 

* Di Meulaboh Masih Beredar

* Jadi Favorit Remaja

SUKA MAKMUE-Aparat kepolisian Polres Nagan Raya, Selasa (20/6) siang, sekira pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan puluhan bungkus mi Samyang asal Korea yang diduga kuat mengandung babi pada sebuah minimarket yang berlokasi di ruas Jalan Nasional, Simpang Peut, Kecamatan Kuala. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Mirwazi dan Kabag Operasi Kompol Burhanuddin ini, petugas menemukan dua jenis mi instan yang mengandung babi yaitu dalam bentuk kemasan serta cup siap saji.

Saat diteliti petugas, di kemasan mi instan yang menjadi makanan favorit remaja itu sama sekali tidak terdapat label halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kecuali hanya terdapat tulisan izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Melihat adanya mi yang telah dilarang diperjualbelikan itu, Kapolres Mirwazi terlihat emosi dan memanggil petugas guna menanyakan mengapa mi tersebut masih dijual dan belum ditarik dari rak.

Petugas yang mengaku bernama Hendri ini mengatakan, mereka baru mendapatkan instruksi untuk menarik mi instan asal Korea dari manajemen toko pada Senin malam. Namun ketika didesak mengapa masih dijual, mereka mengaku baru menariknya untuk disimpan.

Tak percaya dengan keterangan pegawai toko, Kapolres Mirwazi meminta karyawan memperlihatkan gudang penyimpanan mi tersebut. Saat berada di gudang, karyawan ini mengaku mereka tidak lagi menyimpan mi tersebut karena mereka tidak punya lagi stok di gudang kecuali mi yang mereka jual.

Namun berkat kesigapan, Kapolres Mirwazi justru menemukan sebuah kardus besar yang tersimpan di atas lemari barang dan ternyata berisi mi instan merek Samyang yang diduga mengandung zat babi. Saat ditemukan lagi, barulah pegawai toko tak bisa mengelak atas temuan tersebut. Kapolres juga memerintahkan petugas untuk mengamankan mi tersebut ke Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Mirwazi didampingi Kabag Ops Burhanuddin kepada sejumlah wartawan mengatakan, temuan mi Samyang asal Korea pada sebuah minimarket di Simpang Peut, Kecamatan Kuala, tersebut masih diselidiki untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pihaknya juga menyesalkan mengapa mi tersebut masih dijual kepada masyarakat. Padahal, MUI bersama BPOM RI telah menginstruksikan kepada distributor mi impor ini supaya segera menarik dari pasaran karena kandungan mi tersebut mengandung babi. “Masih kita lakukan penyelidikan, untuk sementara mi tersebut kita amankan di Polres Nagan Raya,” tandas Mirwazi.(edi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved