Polisi Tangkap Satu Lagi Tersangka Perampok Rumah Pejabat di Lhokseumawe
Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga berhasil meringkus tersangka penadah sepeda motor (sepmor) dan tersangka penadah emas.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Personel Satreskrim Polres Lhokseumawe, Selasa (4/7/2017) malam dilaporkan berhasil menangkap satu lagi tersangka utama dalam kasus perampokan rumah Kepala Tata Usaha Rumah Sakit Umum Cut Mutia Aceh Utara, Saiful, di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi juga berhasil meringkus tersangka penadah sepeda motor (sepmor) dan tersangka penadah emas.
Serta berhasil menyita sepmor jenis Vario milik korban di Kabupaten Sigli.
Ketiga tersangka baru yang semuanya warga Banda Sakti, Lhokseumawe, adalah Muz (38) selaku tersangka utama yang dinyatakan sebagai residivis kasus penculikan, bom dan narkoba.
Lalu penadah sepmor, Mu (40) dan penadah emas, Ja (62).
"Jadi untuk sekarang ini masih ada satu tersangka utama yang belum kita tangkap. Saat ini masih kita buru," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (5/7/2017).
Untuk diketahui, tiga perampok bersenjata parang menguras harta benda di rumah Saiful, Kepala Tata Usaha RSU Cut Meutia Aceh Utara di Gampong Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/6/2017) malam atau sekitar satu bulan lalu.
Perampok berhasil membawa emas 10 mayam, beberapa unit handphone, satu sepmor dan sejumlah barang lainnya.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 50 juta. Satu hari kemudian, polisi berhasil menangkap satu dari tiga tersangka utama. Tersangka yang pertama ditangkap, He (28) yang merupakan pecatan polisi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tersangka-perampok-rumah-pejabat-di-lhokseumawe_20170705_194418.jpg)