Selasa, 14 April 2026

Polisi Tetap Panggil Pelapor Putra Presiden Jokowi, Meski Tak Ada Unsur Pidana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo mengatakan pemanggilan tersebut untuk memenuhi administrasi penyelidikan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Meski tak menemukan unsur pidana polisi tetap akan memanggil Muhammad Hidayat terkait laporannya terhadap putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, Jumat (7/7/2017) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo mengatakan pemanggilan tersebut untuk memenuhi administrasi penyelidikan.

"Kami tetap ada administrasinya, itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu sebenarnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

Argo menambahkan, penyidik besok akan memberitahu Hidayat bahwa laporannya terhadap Kaesang kurang barang bukti.

"Dia (Hidayat) laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flashdisk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini'. Lah ini enggak ada," kata Argo.

Hidayat melaporkan Kaesang melakukan ujaran kebencian melalui vlog (video blog) berjudul #BapakMintaProyek yang diunggah ke akun YouTube Kaesang.

Hidayat mengaku membuat laporan tersebut sebagai bentuk kepedulian.(Akhdi Martin Pratama/Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved