Terlibat Kasus Suap, Pengadilan Korea Selatan Hukum Bos Samsung 5 Tahun Penjara
Lee dikenakan hukuman lima tahun penjara pada Jumat (25/8/2017). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
SERAMBINEWS.COM, SOUL -- Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa Lee Jae-yong, pewaris tahta kerajaan bisnis Samsung, bersalah karena penyuapan dan tuduhan kurupsi lainnya.
Lee dikenakan hukuman lima tahun penjara pada Jumat (25/8/2017). Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Seperti yang diberitakan sebelumnya,Lee Jae-yong diperiksa karena kasus suap.Samsung berjanji memberikan 43 miliar won (US$ 37,54 juta) untuk bisnis dan yayasan yang didukung teman Presiden Park, Choi Soon-sil. Dana dari Samsungtersebut termasuk sponsor untuk karir berkuda putri Choi.
Baca: Setelah Setor ke Apple Rp 40 Triliun, Kenapa Google Rela Bayar Samsung Rp 46 Triliun?
Diduga Samsung memberikan bantuan untuk yayasan tersebut agar memperoleh dukungan dana pensiun negara dalam merger kontroversial dua afiliasi Samsung di tahun 2015.
Baik Samsung maupun Presiden Park telah membantah tuduhan penyuapan tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pewaris-samsung-dihukum-penjara_20170825_144036.jpg)