Dua Unit Usaha Pijat Refleksi di Peunayong Disegel, Ini Foto-fotonya
"Kita melakukan penyegelan sementara sampai pelaku usaha membayar pajaknya",
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh, menyegel dua unit tempat usaha pijat refleksi di Jalan T Panglima Polem, Peunayong, Banda Aceh, Rabu (6/9/2017) pagi.
Penyegelan dua unit tempat usaha pijat refleksi tersebut akibat melanggar ketentuan pasal 11 Qanun nomor 8 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Baca: Pijat di Siang Bolong, 18 Orang Diamankan dari B&D
"Kita melakukan penyegelan sementara sampai pelaku usaha membayar pajaknya", ungkap Nurbayti SH MH, Kabid Per Undang-Undang Daerah dan SDA Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pijat-refleksi-disegel_20170906_120001.jpg)