VIDEO: Usaha Pijat Refleksi di Peunayong Didatangi Petugas, Ada Apa?
Tim Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (6/9/2017) memasang stiker peringatan terhadap toko dengan usaha Bugar Refleksi.
Penulis: Budi Fatria | Editor: RezaMunawir
Laporan Budi Fatria | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (6/9/2017) memasang stiker peringatan terhadap toko dengan usaha Bugar Refleksi, di Jalan T Panglima Polem, Peunayong, Banda Aceh.
Tindakan ini dilakukan petugas karena pemilik usaha menunggak pembayaran pajak reklame.
Bugar Refleksi disebut melanggar ketentuan pasal 11 Qanun nomor 8 tahun 2011 tentang pajak reklame.
Petugas menyebut peyegelan itu bersifat sementara, sampai pelaku usaha melunasi pajaknya.
Berita Terkait