Ternyata, Gambar Cut Meutia tak Berhijab juga Ada di Uang Rp 5.000, Bagaimana Selanjutnya?
Tidak hanya di uang pecahan lima ribu baru, gambar serupa juga terlihat pada watermark uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 2015 bergambar Imam Bonjol.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Gugatan yang dilayangkan warga Aceh Asrizal H Asnawi terhadap Bank Indonesia (BI) yang menerbitkan gambar pahlawan wanita asal Aceh, Cut Meutia tanpa penutup kepala di uang pecahan Rp 1.000, terus mendapat dukungan dari masyarakat Aceh.
Dukungan disampaikan warga Aceh melalui kolom komentar di laman Facebook Serambinews.com maupun pada kolom komentar di bawah berita yang dilansir Serambinews.com.
“Saya sebagai masyarakat Aceh sangat mendukung langkah Gugatan yg diambil oleh Bapak Asrizal H Asnawi kepada Bank Indonesia (BI) krn Gambar Cut Meutia tanpa penutup kepala pada uang pecahan seribu dpt menghambat dan menodai Syari'at Islam yg diterapkan di Bumi Tanah Rencong-Aceh yang kental adat istiadat ke islaman nya....terimakasih kepada Bapak Asrizal H Asnawi (Anggota DPRA) telah memperjuangkannya.,” tulis seorang pembaca berisinial Sasy Kapur.
(Baca: Gambar Cut Meutia Bisa Lemahkan Syariat)
Selain komentar berisi dukungan, salah satu pembaca Serambinews.com mengungkap fakta baru terkait keberadaan gambar Cut Meutia pada uang baru yang diterbitkan Bank Indonesia.
“Sekaligus itu coba trawang uang 5.000 yang baru, itu gambar Alm. Tjut Meutia bukan?” tulis Polem Hammad dalam kolom komentar pada berita berjudul “Dukung Gugatan Uang Seribu, Dua Rektor Utus Saksi Ahli ke PN Jakarta Pusat”, yang dilansir Serambinews.com, Jumat (15/9/2017).
Benar saja, saat Serambinews.com menerawang uang pecahan 5.000 tahun emisi 2016 ini, terlihat gambar seorang perempuan mirip Cut Meutia pada watermark uang tersebut.
Tidak hanya di uang pecahan lima ribu baru, gambar serupa juga terlihat pada watermark uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 2015 bergambar Imam Bonjol.
Hanya saja, gambar perempuan mirip Cut Meutia pada watermark kedua uang pecahan tersebut berbeda versi dengan gambar Cut Meutia pada uang pecahan Rp 1.000.
Filolog (ahli naskah kuno) Aceh, Hermansyah MTh, MHum, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (17/9/2017) memastikan jika gambar pada watermark kedua mata uang kertas pecahan Rp 5.000 itu adalah gambar selama ini disebut sebagai Cut Meutia.
Fakta ‘keberadaan’ gambar Cut Meutia pada watermark uang Rp 5.000 juga disampaikan penggugat uang seribu Asrizal H Asnawi dalam status Facebook yang diunggahnya pada, Minggu (17/9/2017) pukul 18.02 WIB.
Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan perkara gugatan uang seribu ini akan digelar Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (19/9/2017).
Pihak penggugat akan menghadirkan dua saksi ahli masing-masing dari Unsyiah yaitu Dr Husaini Ibrahim MA dan dari UIN Ar-Raniry, Hermansyah MTh, MHum.
Dr Husaini Ibrahim saat ini menjabat sebagai Kepala Laboratorium Sejarah FKIP Unsyiah, Dosen Sejarah FKIP Unsyiah, dan Anggota Pemangku Adat pada Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh.
Sementara Hermansyah adalah Dosen Filologi dan Kajian Manuskrip pada Prodi Sejarah Kebudayaan Islam di Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry dan Ketua Masyarakat Pernaskahan Nusantara (Manassa) Provinsi Aceh.
Hermansyah selama ini kerap menuliskan hasil kajiannya tentang sejarah Aceh berdasarkan literasi naskah kuno maupun sumber primer Belanda.
Salah satu kajian yang dilakukan Hermansyah adalah tentang asal muasal gambar yang kemudian diabadikan sebagai gambar Cut Meutia dalam sejarah Indonesia.
(Baca: Dari Mana Gambar Cut Mutia di Uang Rp 1.000? Ini Sejarahnya)
Selain dua saksi ahli itu, kata Asrizal, pihaknya juga sudah meminta kesediaan anggota DPD RI asal Aceh, Tgk Ghazali Abbas Adan dan Anggota DPR RI M Nasir Djamil, untuk hadir di persidangan sekaligus bertindak sebagai saksi fakta.
“Kami juga berharap dukungan dari seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk hadir dalam sidang kali ini. Karena gugatan ini menyangkut dengan marwah perempuan Aceh, terutama Cut Meutia yang namanya diabadikan pada beberapa masjid di Indonesia,” ungkap Asrizal.
Untuk diketahui, Asrizal H Asnawi yang menggugat gambar Cut Meutia tanpa hijab pada uang kertas Rp 1.000, saat ini menjabat sebagai Anggota DPR Aceh, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRA. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Safaruddin SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uang-5-ribu_20170918_022028.jpg)