Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan Ditunda, Sekda Mengaku Kecewa
Penundaan rapat yang seyogianya berlangsung Jumat (29/9/2017) pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB ini mengundang kekecewaan dari pihak eksekutif.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Rapat Paripurna DPRK Aceh Selatan tentang Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2017 ditunda.
Penundaan rapat yang seyogianya berlangsung Jumat (29/9/2017) pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB ini mengundang kekecewaan dari pihak eksekutif.
(Baca: Sidang Pelantikan Irwansyah Diawali dengan Paripurna Penetapan Raqan Inisiatif DPRA)
"Kami bersama seluruh SKPK sudah sejak pagi tadi hadir di gedung DPRK. Namun hingga pukul 12.00 WIB rapat juga belum dimulai. Anehnya penundaan ini tanpa adanya penjelasan," kata Sekda Aceh Selatan, H Nasjuddin SH MM kepada Serambinews.com dengan nada kecewa.
Terkait dengan ditundanya lanjutan rapat paripurna DPRK Aceh Selatan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Selatan, H Halimuddin SH MH yang fikonfirmasi Serambinews.com mengaku penundaan tersebut karena waktu yang begitu mepet.
(Baca: Wabup Pijay Jelaskan Soal Pedagang Hingga Rehab-Rekon Pascagempa Dalam Sidang Paripurna)
"Inikan hari Jumat, jadi karena waktu yang terlalu mempet, makanya lanjutan rapat paripurna akan digelar sore ini dan penutupannya nanti malam," jelas Sekwan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pergantian-antarwaktu-menjadi_20170602_101629.jpg)