Buang Sampah Sembarang, Pekerja Mini Market Terancam Denda Rp 50 Juta
Oknum pekerja mini market berinisial ini diduga dengan sengaja membuang sampah di pot bunga Jalan A Yani atau sekitar BNI Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEW.COM, LANGSA -- Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Langsa, Selasa (17/1/2017) memergoki oknum pekerja salah satu mini market di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, membuang sampah sembarangan.
Oknum pekerja mini market berinisial IM ini, diduga dengan sengaja membuang sampah di pot bunga yang berada di Jalan A Yani atau sekitar BNI Langsa.
(Baca: Buang Sampah Sembarangan Akan Kena Sanksi)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Langsa, Umar SH, kepada Serambinews.com, mengatakan, pekerja mini market IM ini membuang sampah bukan di tempatnya tadi pukul 07.00 WIB.
Padahal sebelumnya petugas kebersihan telah berulang kali memberikan peringatan kepada oknum mini market itu. Namun peringatan itu tidak mereka patuhi.
Sehingga pelaku pelaku siang tadi diminta datang ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup, guna dimintai keterangannya sesuai ketentuan qanun pengelolaan sampah.
(Baca: Bocah Ini Kena Denda Rp 1 Juta Gara-gara Buang Sampah Sembarangan)
Sesuai Qanun 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, Pasal 51 menyebutkan setiap orang dilarang membuang sampah di luar lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Pasal 53 mengatur sanksi administrasi pencabutan izin usaha. Sedangkan Pasal 55 pelaku diancam pidana kurungan 6 bulan atau membayar denda Rp 50 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wali-kota-langsa-usman-abdullah-melihat-mesin-pengolahan_20160117_074356.jpg)