BREAKING NEWS: Kadinsos Nagan Raya Jadi Tersangka Korupsi Rumah Transmigrasi
Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pemukiman Transmigrasi yang berlokasi di Ketubong Tunong,
Penulis: Dedi Iskandar | Editor: Yusmadi
Laporan Dedi Iskandar | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Senin (23/10/2017) sore resmi menetapkan status tersangka terhadap MS, yang merupakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.
Ia terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pemukiman Transmigrasi yang berlokasi di Ketubong Tunong, Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur yang terjadi pada tahun 2015.
(Baca: YARA dan GeRAK Pertanyakan Kasus Mesin Perontok, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Abdya)
Selain kepala dinas, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk sejumah pejabat, rekanan dan konsultan pengawas.
"Penetapan status tersangka terhadap keempat saksi ini, berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dan hasil ekspose perkara yang dilaksanakan tim penyidik yang menangani perkara ini," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH kepada Serambinews.com, Senin sore di Suka Makmue.
Ia menjelaskan, tim penyidik bersama tim ahli fisik sebelumnya juga telah melakukan perhitungan volume dan pemeriksaan realisasi fisik terhadap pekerjaan dimaksud. (*)
Berita selengkapnya Baca Harian Serambi Indonesia edisi cetak, Selasa (24/10/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20170405_140221.jpg)