BBPOM Musnahkan Barang Temuan Senilai Rp 2 Miliar Lebih, Pangan dan Kosmetik Paling Banyak
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan temuan dari 23 kabupaten/kota di Aceh selama 2016-2017.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Zaenal
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh melakukan pemusnahan terhadap barang temuan tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya senilai Rp 2 miliar lebih.
Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini berlangsung di halaman Kantor BBPOM Banda Aceh, Selasa (7/11/2017), dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Aceh, Iskandar A Gani, dan instansi terkait.
Kepala BBPOM Banda Aceh, Zulkifli menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan temuan dari 23 kabupaten/kota di Aceh selama 2016-2017.
"Yang kita temukan dalam pemeriksaan rutin dan operasi khusus. Jumlah komoditi yang paling banyak dimusnahkan adalah obat tradisional dan kosmetik yang mengandung pemutih dan tanpa izin edar," ujarnya.
(Baca: Alex Tirta si Pemilik Hotel Alexis, Foto Bareng Ahok hingga Kebersamaannya dengan Wiranto)
Ia menyebutkan selama 2016 jumlah barang tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang ditemukan adalah untuk komoditi obat sebanyak 915 item, pangan 1.705 item, kosmetik 1.363 item, dan obat tradisional 475 item.
Sementara pada 2017 yang ditemukan obat sebanyak 326 item, pangan 469 item, kosmetik 878 item, dan obat tradisional 233 item.
Usai pemusnahan yang dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor BBPOM setempat, selanjutnya seluruh barang temuan itu dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Gampong Jawa, Banda Aceh untuk dimusnahkan seluruhnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemusnahan-barang-ilegal_20171107_134245.jpg)