Pria dari Sawang Ini Dihukum 5,5 Tahun Penjara karena Terlibat Jaringan Teroris Majalengka
Pria tersebut ternyata sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masih ingat kasus Bahraini Agam (37) asal Desa Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, yang ditangkap Densus 88 bersama Polda Aceh saat membantu adiknya, Sulaiman (25), membangun saluran di Gampong Blang Teurakan, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 26 November 2016?
Pria tersebut ternyata sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
(Baca: BREAKING NEWS: Diduga Terlibat Teroris, Pria Sawang Diringkus Densus)
Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus jaringan teroris Majalengka Jawa Barat dan dijerat dengan melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendana terorisme.
“Beberapa hari lalu, setelah dia divonis ia menghubungi saya. Ia mengabari kalau dirinya sudah dihukum oleh majelis hakim di Jakarta Timur dengan hukuman 5,5 tahun penjara," ujar Abdul Wahab, keluarga Bahraini, warga asal Sawang yang menetap di Banten kepada Serambinews.com, Rabu (8/11/2017) malam.
Ia juga menyatakan, Bahraini Agam sudah mengakui perbuatannya bahwa terlibat dalam jaringan teroris terbut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bahrain-terduga-teroris_20161126_201814.jpg)