Agus Rahardjo dan Saut Situmorang Dilaporkan Setya Novanto ke Polisi, Ketua KPK Angkat Bicara
Agus menyatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari hal ini terlebih dulu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan atas dugaan pembuatan surat palsu.
Menanggapi hal tersebut, Agus menyatakan KPK telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait laporan itu pada Rabu (8/11/2017).
Agus menyatakan, pihaknya akan membaca dan mempelajari hal ini terlebih dulu.
"Apa materi laporannya, kami belum tahu. Namun, jika itu terkait dengan pelaksanaan tugas KPK, tentu kami pastikan hal tersebut dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang kepada pimpinan (KPK)," kata Agus melalui keterangan tertulis, Kamis (9/11/2017).
(Baca: Digempur Setya Novanto, Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Tersangka?)
Agus menyatakan, terbuka kemungkinan KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri tentang hal ini.
Pihaknya percaya Polri akan profesional dan memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dalam perkara korupsi e-KTP.
Agus menyinggung soal Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Mangkir dari Panggilan KPK, Novanto Sebut Panggilan Dirinya Harus Melalui Izin Tertulis ke Presiden)
Menurut dia, pasal itu mengatur agar penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam kasus korupsi harus didahulukan dari perkara lain.
Untuk kasus e-KTP-nya, Agus memastikan pengusutannya akan jalan terus.
Ia menyinggung soal penyidikan baru yang sudah dimulai di kasus ini.
"Sampai hari ini, pemeriksaan saksi-saksi sedang kami lakukan. Nanti setelah koordinasi dengan penindakan selesai, penyidikan ini akan kami sampaikan secara lebih lengkap," ujar Agus.
Baca: Jaksa KPK Putar Rekaman Johannes Marliem, Setya Novanto Disebut Terima Uang
Agus dan Saut dilaporkan ke polisi oleh Sandi Kurniawan atas dugaan pembuatan surat palsu.
Sandi merupakan salah satu anggota tim kuasa hukum Ketua RI Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.
"Laporan berdasarkan LP nomor LP/1028/IX/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandi Kurniawan selaku kuasa hukum Setya Novanto," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017)
Surat yang dimaksud adalah surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Ketua DPR Setya Novanto.
Surat itu diterbitkan pada 2 Oktober 2017 setelah adanya putusan praperadilan yang dimenangi Novanto.
Baca: Hakim Ketua: Lupa, Lupa, Lupa, Kenapa Begitu Banyak yang Lupa? Ini Alasan Setya Novanto
Dalam putusan praperadilan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim praperadilan Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.
Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli, yakni ahli bahasa, pidana, dan hukum tata negara.
Setelah itu, baru dilakukan gelar perkara dan bergulir di tingkat penyidikan pada 7 November 2017.(*)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Dilaporkan Pengacara Setya Novanto, Ini Kata Ketua KPK