Setya Novanto Hilang Saat Ditangkap KPK, Ini 6 Fakta Menarik, Ada Sayembara Bernilai Rp10 Juta

Selama lima jam, usaha penangkapan Ketua Umum Golkar tersebut sia-sia karena penyidik KPK tak menemukan Setya Novanto di kediamannya.

Editor: Faisal Zamzami
capture video
Setya Novanto 

SERAMBINEWS.COM,  JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Ketua DPR RI, Setya Novanto kemarin malam, Rabu (15/11/2017).

Selama lima jam, usaha penangkapan Ketua Umum Golkar tersebut sia-sia karena penyidik KPK tak menemukan Setya Novanto di kediamannya.

Drama penangkapan yang awalnya dikira sebagai penjemputan paksa itu dijaga ketat oleh puluhan polisi.

KPK hanya membawa 3 tas jinjing dan 2 koper saat tinggalkan rumah Setya Novanto pukul 02.45 WIB, Kamis (16/11/2017).

(Baca: Setya Novanto Tolak Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus e-KTP, Jokowi Cuma Bilang Begini)

Hingga kini keberadaan Setya Novanto belum diketahui.

KPK pun belum menetapkan Setya Novanto sebagai buronan dan belum masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berikut Fakta soal penangkapan Setya Novanto yang dirangkum TribunnewsBogor.com.

1.  5 Jam Tanpa Hasil

Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Sejumlah anggota polisi berjaga di kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, Rabu (15/11/2017) malam.

Novanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (16/11/2017).

Dikutip dari Kompas.com, salah satu alasan dia mangkir adalah sedang melakukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.

Novanto juga memilih berada di gedung DPR mengikuti rapat paripurna ketimbang menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Suasana pengamanan dari kepolisian di depan gedung KPK juga tidak biasanya.

Ratusan personel Brimob dan Sabhara menggelar apel di malam hari.

Sekitar Pukul 21.40 WIB KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu.

Setiba di sana, KPK hanya bertemu dengan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.

Sementara Setya Novanto tak diketahui keberadaannya.

Keesokan harinya pukul 02.43 WIB petugas KPK akhirnya meninggalkan rumah Setya Novanto.

2. KPK Hanya Bawa 3 Tas Jinjing

Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

sekitar pukul 02.43 WIB mereka keluar setelah lima jam berada di kediaman Novanto.

Para penyidik keluar dengan membawa 3 tas jinjing, 1 koper biru, 1 koper hitam, dan 1 alat elektronik yang belum diketahui fungsinya.

Saat ditanya mengenai aktivitas di dalam, mereka enggan menjawab dan terus berjalan menuju mobil masing-masing.

Mereka juga enggan menanggapi saat ditanya wartawan ihwal barang yang dibawa di dalam tas dan koper.

Mereka meninggalkan kediaman Novanto dengan menggunakan 10 mobil Toyota Innova.

Sekitar pukul 03.15 mobil yang ditumpangi penyidik tiba di KPK.

Jumlahnya sekitar delapan mobil dan melaju kencang ke dalam gedung KPK.

Mobil-mobil ini diduga yang mengantar penyidik KPK dari kediaman Novanto.

3. KPK telah Panggil 11 Kali Setya Novanto

Sebelum melayangkan surat perintah penangkapan, KPK telah melakukan pemanggilan pemeriksaan Setya Novanto sebanyak 11 kali.

Dari total 11 pemanggilan dalam proses penyidikan, Setya Novanto tercatat 8 kali mangkir dari pemeriksaan.

Pada proses penyidikan, Setya Novanto hanya hadir dalam panggilan pada 13 Desember 2016, 10 Januari 2017, dan 14 Juli 2017.

Panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terhadap Setya Novanto kembali dilakukan pada 15 November 2017.

4. Alasan KPK Keluarkan Perintah Penangkapan

Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Petugas KPK memasuki kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Sejumlah penyidik KPK mendatangi kediaman Setya Novanto setelah dirinya mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus KTP Elektronik. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah angkat bicara soal kedatangan penyidik KPK ke rumah Setya Novanto, tersangka korupsi e-KTP.

"Tim KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan KPK, ujar Febri, Kamis (16/11/2017) dini hari di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com.

Febri menambahkan alasan KPK mendatangi rumah Setya Novanto ialah karena panggilan sudah dilayangkan namun dia tidak koperatif.

"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," tambah Febri.

Diketahui Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Rabu (15/11/2017) kemarin merupakan panggilan perdana sebagai tersangka namun dia tidak hadir.

Ada beberapa alasan yang digunakan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik diantaranya menghadiri rapat paripurna, masih menunggu uji materi yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, hak imunitas hingga harus meminta izin presiden.

Sementara untuk penyidikan tersangka lain di kasus ini, Anang Sugiana, Setya Novanto sudah tiga kali tidak hadir.

5. Sayembara Rp 10 Juta

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, merespon hilangnya Ketua DPR Setya Novanto dengan sayembara berhadiah Rp 10 juta.

Boyamin mengatakan, uang tersebut bakal diserahkan kepada pihak yang memberikan informasi valid keberadaan Novanto saat ini.

"Barang siapa dapat memberikan informasi valid keberadaan Setya Novanto kepada KPK atau Kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya, sehingga KPK dapat melakukan penangkapan atas Setya Novanto maka Saya akan memberikan hadiah kepadanya uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," kata Boyamin lewat pesan kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).

Dirinya mengaku sudah menyiapkan rekening khusus dan juga surat kuasa kepada penerima hadiah.

"Selanjutnya mulai besok rekening tersebut akan saya umumkan kepada khalayak, untuk diberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menambahnya. Jika rekening tersebut bertambah berapapun akan menjadi hak penerima hadiah," kata Boyamin.

Menurutnya, sayembara ini sekaligus bukti valid untuk mengajukan klaim tanpa syarat apapun bagi orang yang berhak menerima hadiah.

"Hadiah ini hanya berlaku bagi satu orang atau satu kelompok yg memang informasinya valid dan menjadikan KPK dapat menangkap Setya Novanto," katanya.

Sampai pagi ini keberadaan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto tak diketahui di mana.

Bahkan semua nomor ponselnya tak bisa dihubungi baik oleh istri maupun kuasa hukumnya sejak kemarin malam.

6. Kembali Ajukan Praperadilan

Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua.

Novanto menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Gugatan praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya benar. Pengajuannya Rabu, 15 November 2017," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaksel Made Sutisna saat dihubungi pada Kamis (16/11/2017) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Made, belum ada penunjukan hakim tunggal yang akan mengadili sidang praperadilan.

Made mengatakan, sidang perdana praperadilan biasanya digelar satu pekan setelah gugatan didaftarkan. (Yudhi Maulana Aditama)

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved