Kamis, 9 April 2026

Polres Simeulue Gelar Barang Bukti Narkoba dan Empat Tersangka

“Para tersangka dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman 4-20 tahun penjara,” kata Kapolres Simeulue.

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/SARI MULIYASNO

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Polres Simeulue, menggelar barang bukti narkoba beserta empat orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah kepulauan Simeulue, Senin (20/11/2017) di Mapolres Simeulue.

Pelaku S (29) dan D (30) terlibat perdaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Sementara dua tersangka lainnya, F dan A, terlibat peredaran sebanyak 12 paket ganja.

Kapolres Simeulue AKBP Ayi Satria Yuddha didampingi Wakapolres Kompol Rusmas Sinaga, menjelaskan barang haram ekstasi jenis stroberi dan sabu-sabu diamankan dari pelaku S dan D.

(Baca: Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Seorang Personel Polantas di Aceh Tengah Terima Penghargaan) 

Dalam penangkapan tersangka pun turut disaksikan oleh kepala desa dan tokoh pemuda di rumah tersangka, di seputaran Kota Sinabang belum lama ini.

Sedangkan dua tersangka yang terlibat peredaran ganja, ditangkap di kebun warga saat sedang bertransaksi.

“Para tersangka dijerat undang-undang narkotika, dengan ancaman 4-20 tahun penjara,” kata Kapolres Simeulue.

Dalam gelar barang bukti dan tersangka tersebut, aparat penegak hukum saat ini sedang mengembangkam kasus tersebut, terkait sasaran penjualan barang haram yang diperoleh dari luar Simeulue. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved