Rabu, 29 April 2026

Tapal Batas Bener Meriah Mengambang

Persoalan perbatasan Bener Meriah dan Kabupaten Bireuen yang telah mencuat dalam setahun terakhir

Editor: bakri
SERAMBI/MUSLIM ARSANI
Wakil Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi mengunjungi warga untuk menghindari gejolak sengketa perbatasan antara warga Kampung Pantanlah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah dengan warga Kampung Pantai Peusangan, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Jumat (28/7). Tapal batas akan diselesaikan dengan segera. SERAMBI/MUSLIM ARSANI 

* Penebangan Hutan Semakin Marak

REDELONG - Persoalan perbatasan Bener Meriah dan Kabupaten Bireuen yang telah mencuat dalam setahun terakhir ini, masih mengambang. Bahkan, penebangan liar di kawasan perbatasan itu semakin marak tanpa terbendung, bahkan disebut-sebut ada izin dari Gubernur Aceh.

Hal itu disampaikan Bupati Bener Meriah, Ahmadi saat menghadiri rapat kerja seluruh Bupati/Walikota se-Aceh di Banda Aceh pada Selasa (21/11). Dia menyatakan pihaknya masih kesulitan menentukan batas wilayah dengan kabupaten lainnya, selama masih merujuk peta TOPDAM dan topografi lainnya. “Seperti kita ketahui bersama, TOPDAM merupakan peta yang digunakan TNI untuk menentukan daerah pertahanan, operasi dan pertempuran,” terangnya. Dia menyatakan banyak masalah tapal batas yang telah menjadi kendala utama, sehingga muncul konflik horizontal antara dua masyarakat yang berbatasan.

Dia meminta Gubernur Irwandi Yusuf agar segera menurunkan tim penegasan batas Pemprov Aceh dan peta apa yang digunakan dalam menyelesaikan permasalahan terkait sengketa tapal batas yang telah lama ditunggu- tunggu oleh masyarakat, baik Bener Meriah, Aceh Utara maupun Bireuen.

Dia menjelaskan akibat persoalan tersebut tak juga selesai, maka perambahan hutan yang semakin menjadi-jadi di Kabupaten Bener Meriah. Bahkan, sebutnya, penebangan serta aktivitas perusakan di wilayah yang masih masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai tempat konservasi penting saat ini.

Dikatakan, penebagan kayu diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan sawmill (pengelolaan kayu) yang berdalih telah mengantongi izin dari Gubernur Aceh, Irwansi Yusuf.

“Pemantauan yang dilakukan oleh tim dari Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kepada salah satu perusahaan pengolahan kayu itu mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut berdalih telah mengantongi izin dari Gubernur Aceh,” katanya.

Disebutkan, Pemkab tidak bisa berbuat banyak, mengingat kewenangan kehutanan saat ini telah diambil alih oleh pihak provinsi. Sehingga, penindakan serta pengawasan terhadap pembalakan hutan, tidak membuahkan hasil.

“Saya memohon kepada gubernur Aceh untuk menugaskan instansi terkait untuk mengecek keberadaan izin tersebut, agar tidak terjadi pembalakan liar,” ujarnya.

Selain itu, Ahmadi juga menjelaskan, bahwa keberadaan truk pengangkut kayu yang beroperasi di Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah yang mengangkut kayu hasil penebangan telah merusak jalan aspal, “Karena Tonase atau muatan yang berlebihan, padahal jalan tersebut baru dibangun pada tahun 2013 melalui dana Otsus, kini jadi rusak,” terangnya.

Selain itu, dia menyatakan Pemkab Bener Meriah kesulitan untuk berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolan Hutan (KPH) yang bertugas di Bener Meriah, Dia beralasna, wilayah kerja unit tersebut tidak mengikuti administratif Pemerintah Kabupaten, tetapi berdasarkan regional-regional yang kurang efektif menangani permasalahan-permasalahan hutan di. sehingga rentang kendali pengawasan hutan sulit dilakukan.

“Oleh karena itu saya berharap, agar Gubernur Aceh meninjau ulang sistem pengelolaan dan pengawasan hutan khususnya di Kabupaten Bener Meriah,” pinta Ahmadi.(c51)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved