Pengelolaan Bandara Ini akan Diserahkan ke Swasta, Aceh Harus Minta Penjelasan Kemenhub
dalam UUPA diatur bahwa pelabuhan dan bandara di Aceh di kelola oleh pemerintah Aceh/kabupaten/kota.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah bandara di Indonesia akan diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta.
Salah satunya Bandara Malikul Saleh Lhokseumawe.
Baca: Haji Uma Minta Bandara di Sabang Jadi Bandara Internasional, Ini Jawaban Pihak Angkasa Pura
Menanggapi rencana tersebut, mantan Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid mengingatkan Pemerintah agar pengelolaan bandara dan Pelabuhan harus disesuaikan dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
"Apapun kebijakan menyangkut Aceh harus mengikuti aturan UUPA. Jangan nanti main tabrak," kata Ahmad Farhan Hamid yang juga salah seorang anggota tim Pansus RUUPA DPR yang menyusun Undang-Undang tersrbut.
Ia mengatakan, dalam UUPA diatur bahwa pelabuhan dan bandara di Aceh di kelola oleh pemerintah Aceh/kabupaten/kota.
Baca: VIDEO: Pajangan Foto Keindahan Aceh Besar Sapa Tamu di Bandara SIM
"Anggota DPR dan DPD RI Dapil Aceh harus proaktif merespon ide ini, agar tidak terulang seperti kasus UU Pemilu yang mencabut dua pasal UUPA," ujar Farhan Hamid mengingatkan.
Ia menyarankan Pemerintah Aceh dan DPRA berinisiatif menghubungi Kemenhub untuk mendapatkan kejelasan detil serta menyampaikan kedudukan hukum bandara di Aceh sesuai UUPA.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bandara-malikussaleh_20171109_123007.jpg)