Liputan eksklusif
Mayoritas Garam Aceh Bernajis?
Di Aceh terdapat lebih dari 200 unit usaha garam rakyat yang diproduksi secara tradisional
* Tak Dapat Sertifikasi Halal dari MPU
Di Aceh terdapat lebih dari 200 unit usaha garam rakyat yang diproduksi secara tradisional. Namun, hanya satu yang mendapat sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yakni usaha garam UD Milhy Jaya di Kecamatan Jangka, Bireuen.
Pelaku usaha garam tradisional yang sudah mengajukan permohonan sertifikasi halal ke LPPOM MPU Aceh pun tak banyak. Hanya tiga orang, masing-masing berlokasi di Kajhu, Aceh Besar, dan dua lagi di Pidie. “Tapi sejauh ini yang garamnya sudah halal, hanyalah produk Milhy Jaya yang berada di Jangka, Bireuen,” ungkap Sekretaris LPPOM MPU Aceh, Deni Candra MT kepada Serambi di Banda Aceh, Selasa (12/12) siang.
Deni menambahkan, berkas permohonan ketiga pelaku usaha garam tradisional yang sudah diajukan ke LPPOM MPU itu kini masih diproses. Dalam waktu dekat, unit usaha garam tradisional yang berada di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, kemungkinan akan diberikan penomoran sertifikat karena caranya menghasilkan garam sudah diobservasi dan dievaluasi. Hasilnya, cenderung syar’i alias bebas najis. Sedangkan yang dua lagi di Kabupaten Pidie, harus dibawa Deni Candra dulu ke dalam rapat auditor di MPU Aceh.
Begitu berbelit atau begitu mahalkah urusan mendapatkan sertifikat halal ini, sehingga sangat banyak sentra pengolahan garam tradisional di Aceh yang tak mendapatkannya?
Penelusuran Serambi dalam sepekan terakhir membuktikan bahwa memang tak mudah bagi pelaku usaha garam rakyat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MPU Aceh, karena MPU sangat berhati-hati dalam memberikannya. Jangan sampai barang haram atau mengandung najis justru mendapat pengakuan halal dari para ulama Aceh di MPU.
Karena prinsip kehati-hatian itulah sehingga faktanya, hanya UD Milhy Jaya yang ditetapkan LPPOM MPU Aceh sebagai unit usaha yang memproduksi garam secara syar’i, dalam artian pengolahan (processing)-nya benar-benar bebas dari najis.
Rahasia di balik itu ternyata hanyalah soal pagar. Pemilik UD Milhy Jaya, Nyonya Qurrataaini, dengan sengaja memagar sekeliling ladang garam (lancang sira)-nya, karena ia tak ingin ladang garam yang tanahnya sudah dia gemburkan itu dimasuki berbagai hewan pada siang, terutama malam hari. Yang namanya hewan, tak ada pantangan baginya untuk kencing dan buang hajat di lahan ladang garam tersebut.
Di lancang sira tertentu faktor ini tak ikut diperhatikan. Pemiliknya bahkan mungkin tidak tahu apa yang diperbuat sejumlah hewan di ladang garamnya malam hari. Berdasarkan observasi dan klaim LPPOM MPU Aceh, ternyata banyak pemiliki lancang sira di Aceh yang tidak memagari lahan “ladang” garamnya dengan pagar memadai, sehingga berbagai hewan leluasa masuk dan buang hajat di lahan tersebut.
Bila malam hari anjing, kucing, kambing, bahkan sapi bebas berkeliaran dan kencing serta buang kotoran di lahan tangkapan air laut itu, saat pagi pun ketika ayam dan bebek dilepas pemiliknya, sebagian ternak itu juga buang hajat di lahan tersebut. Kotoran hewan-hewan itu mencemari air asin yang masuk ke “ladang sira”. Tanpa sadar akan kandungan najis pada air asin itu, pemilik “lancang sira” menciduk air tersebut untuk dimasak menjadi garam. Nah, garam yang diproduksi dengan cara seperti ini tentulah tak bebas najis. Itu sebab LPPOM MPU tak pernah bersedia mengeluarkan sertifikat halal bagi garam rakyat yang processing-nya demikian.
Dampak ikutannya juga ada, bahkan tak sederhana. Menurut Kepala LPPOM MPU Aceh, drh Fakhrurrazi MP dua bulan lalu, MPU tak bersedia mengeluarkan sertifikat halal bagi berbagai usaha kuliner Aceh yang diketahui salah satu bahannya adalah garam tradisional yang diproduksi di Aceh. Itu sebab, sangat minim usaha kuliner Aceh yang mendapat sertifikat halal dari MPU Aceh.
Di sisi lain, para produsen garam tradisional tidak punya modal yang cukup untuk memagari sekeliling “ladang sira” -nya. Pemerintah pun seperti mengabaikan mereka, sehingga siklus produksi garam haram ini terus berlanjut, belum teratasi hingga kini.
Kepala LPPOM MPU Aceh, drh Fakhrurrazi MP menerangkan bahwa pihaknya pernah memanggil beberapa petani garam di Aceh untuk diberikan sosialisasi terkait sertifikasi halal. “Banyak yang datang dari luar daerah untuk mendengarkan bagaimana memproduksi garam yang halal. Yang di Kajhu dan Sigli sedang dalam proses, tapi sudah dapat kita berikan sertifikat halal. Artinya, mereka sudah memenuhi semua permintaan yang kita sampaikan,” katanya.
Ia jelaskan, satu di antara persyaratan yang harus dipenuhi petani garam adalah pada saat pengambilan air laut, air itu harus higienis. Tak boleh bercampur dengan kotoran hewan. Jadi, kalau tak sanggup memagari lahan pengolahan garam, petani garam harus menyediakan bak penampungan khusus untuk air laut yang akan dimasak jadi garam.
“Harapan kita, usaha garam tradisional di Aceh harus bisa menghasilkan produk yang halal. Setiap barang haram yang kita jual, hasil jualan itu tetap saja tidak halal,” imbuh Fakhrurrazi.
Auditor terbatas
Fakhrurrazi yang juga dosen senior Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala itu mengatakan, banyak permohonan yang masuk ke MPU Aceh untuk dikeluarkan sertifikat halalnya, namun auditor yang ada di LPPOM MPU hanya empat orang. Merekalah yang harus melakukan pemeriksaan ke seluruh Aceh sebelum sertifikat halal itu dikeluarkan.
“Memang agak berat. Jadi, kita berharap pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonannya dapat bersabar menunggu untuk dilakukan audit,” katanya.
Ia tambahkan, selama ini di kabupaten/kota juga ada auditor pembantu yang sudah lulus uji oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, penambahan auditor bagi MPU juga masih perlu dilakukan. Apabila tak ada penambahan, sedangkan permohonan sertifikat halal membeludak, maka akan proses auditnya akan berjalan lamban.
Ia ingatkan, pelaku usaha kuliner yang ingin memperoleh sertifikat halal, maka harus memenuhi persyaratan berupa adanya toko, sehingga tim auditor akan mudah melakukan verifikasi dan sertifikasi terhadap dapurnya.
“Tapi kalau dalam bentuk gerobak, ya tunggu dululah. Mereka itu harus punya satu tempat khusus untuk berusaha, tidak menyebar, dan dapurnya dimungkinkan untuk kita sertifikasi. Termasuk garam apa yang digunakan. Apabila garamnya tidak berlabel halal, maka tak akan dikeluarkan sertifikatnya. Nah, sampai ke item terkecil itu pun harus diperhatikan MPU sebelum mengeluarkan sertifikat halal,” kata Fakhrurrazi. (una/dik)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fakhrurrazi-kepala-lppom-mpu-aceh_20171213_135843.jpg)