Breaking News

E-Chat, Aplikasi Chatting Baru yang Kian Lengkap dengan Banyak Fungsi

Mengirim pesan untuk orang lain di lokasi berbeda sekarang tidak lagi merepotkan.

Editor: Faisal Zamzami
E-Chat 

Selain chatting, kini pengguna bisa turut memperbarui dan membagikan status maupun kegiatan mereka melalui tulisan, foto, atau video kepada pengguna lain.

(Baca: Tak Disangka! Syahrini Idolakan 2 Sosok Ustaz Ini, Rindu Ingin Segera Bertemu)

3. Fungsi multi-cryptocurrency wallet

Fungsi terakhir ini menjadikan e-Chat sebagai aplikasi chatting yang berbeda dari yang lainnya.

Fungsi ini juga diklaim oleh pengembang e-Chat sebagai inovasi besar dalam dunia aplikasi chatting.

Pengguna kini dapat melakukan transaksi seperti transfer dengan praktis ke sesama pengguna, transaksi jual-beli bahkan berinvestasi dalam berbagai macam uang digital.

Selain ketiga fungsi di atas, e-Chat juga memiliki fitur menarik lainnya bernama Cryptolike.

Penggunanya kini bisa menyukai postingan pengguna lain dengan menggunakan nama anonim.

(Baca: Uni Eropa dan 12 Negara Lainnya Kecam Perburuan Paus di Samudera Antartika oleh Jepang)

(Baca: Komandan Tentara Zimbabwe Mengundurkan Diri dari Jabatannya di Militer)

Tidak hanya itu pemilik postingan tersebut akan mendapatkan crypto money pengguna lain yang menyukai postingannya.

Aplikasi e-Chat juga turut hadir dengan tingkat keamanannya yang tinggi.

Berbeda denga aplikasi chatting lainnya, pengguna e–Chat kini terlindungi dengan menggunakan sistem desentralisasi yang menjadikannya lebih aman.

Lengkapnya fungsi dan fitur pada aplikasi ­e-Chat tentunya akan semakin memudahkan penggunanya dalam melakukan berbagai aktivitas chatting dan media sosial.

Belum lagi sistem keamanan yang mumpuni akan semakin membuat pengguna juga nyaman dalam menggunakan e-Chat.

Kini e-Chat dengan fitur-fitur canggihnya sudah dapat dinikmati dalam genggaman karena telah tersedia dan dapat diunduh secara gratis di play store maupun app store.

(Baca: Myanmar Selidiki Kuburan Massal di Rakhine, Jadi Tempat Pelanggaran HAM Terhadap Etnis Rohingya)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved