Sempat Hilang dalam Dakwaan Novanto, KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP

KPK mengelompokkan nama-nama pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP berdasarkan profesi.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan nama tiga politisi PDI Perjuangan yang disebut-sebut hilang dalam dakwaan tersangka kasus dugaan kprupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ada dalam rangkaian kasus itu.

KPK masih pada dugaan bahwa tiga nama itu sebagai pihak yang diperkaya dari proyek e-KTP.

"Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini, yang disebut oleh pihak SN sebagai nama yang hilang, tetap masih ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Rabu (20/12/2017).

(Baca: Presiden Jokowi Coba Mobil Listrik Ezzy II, Mampu Berlari dengan Kecepatan 180 Km/Jam)

(Baca: Pemuda Ini Derita Penyakit Aneh, Benjolan Kaki Kirinya Seberat 60 Kg)

KPK mengelompokkan nama-nama pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP berdasarkan profesi.

Untuk total uang yang diduga diterima sejumlah anggota DPR dari proyek e-KTP yakni senilai 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar. 

Nama para anggota DPR yang menikmati uang e-KTP itu akan diungkap di persidangan.

"Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Febri.

Untuk total uang yang diduga diterima sejumlah anggota DPR dari proyek e-KTP yakni senilai 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar. 

Nama para anggota DPR yang menikmati uang e-KTP itu akan diungkap di persidangan.

"Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," ujar Febri.

Hilang

Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, tiga nama yang hilang dalam dakwaan kliennya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR. Sementara, Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Maqdir Ismail, mengatakan, tiga nama yang hilang dalam dakwaan kliennya adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

(Baca: Akrim Pimpin PSSI Aceh Barat, Terpilih Secara Aklamasi)

(Baca: Rudal Balistik Korea Utara Jangkau London, Inggris Kirim 2 Kapal Perusak ke Asia Timur)

Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganjar merupakan anggota Komisi II DPR. Sementara, Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.

"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir usai sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017) malam.

(Baca: Putra Kedua Muammar Gaddafi Siap Maju dalam Pemilihan Presiden Libya 2018)

Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap sebesar 520.000 dollar AS, Yasonna 84.000 dollar AS, dan Olly 1,2 juta dollar AS.

"Saya tidak melihat partai, tetapi saya lihat personal orang, yang di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu," kata dia. (*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Pastikan Nama Tiga Politisi PDI-P Tetap Ada di Kasus e-KTP

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved