Cukai Rokok Naik 10,04 Persen, 6 Fakta Ini Perlu Diketahui, Kesehatan Masyarakat Jadi Pertimbangan

Ketiga, kenaikan ini juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja, terutama pada petani dan buruh rokok.

Editor: Faisal Zamzami
thinkstock
rokok 

Keempat terkait peningkatan penerimaan negara.

Saat itu, Sri Mulyani akan mengeluarkan peraturan

3.Peraturan Menteri Keuangan

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2018 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Persentase kenaikan tertimbang tarif cukai di tahun 2018 untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 10,9 persen, dan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 13,5 persen karena merupakan pabrikan besar dan merupakan industri padat modal.

4. Kesehatan Masyarakat

Sejalan dengan itu, kenaikan tarif cukai setiap tahunnya merupakan upaya nyata pemerintah dalam rangka pengendalian konsumsi untuk tujuan kesehatan masyarakat.

Selama tiga tahun terakhir, produksi hasil tembakau berhasil ditekan dalam kondisi stagnan cenderung turun.

Tahun 2016, produksi turun -1,8 persen, dan di tahun 2017 diproyeksikan akan kembali mengalami penurunan sekitar -2,8 persen.

Lebih lanjut dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2018 sebesar 10,04 persen diprediksi dapat kembali menurunkan produksi hasil tembakau sebesar -2,2 persen serta menurunkan prevalensi merokok hingga -0.4 persen.

Penurunan prevalensi ini juga diharapkan diikuti dengan penurunan perokok usia di bawah 15 tahun dan perokok perempuan.

Penurunan produksi dan konsumsi hasil tembakau diharapkan berdampak positif terhadap pengurangan pengeluaran rumah tangga untuk membeli rokok serta pengurangan biaya kesehatan (klaim BPJS) atas penyakit yang ditimbulkan karena merokok.

Untuk mengantisipasi penurunan produksi yang diperkirakan akan menyebabkan penurunan permintaan bahan baku berupa tembakau dan ujungnya berdampak pada kesejahteraan petani tembakau, pemerintah akan melakukan optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Pemanfaatan DBH digunakan antara lain untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial. Program peningkatan kualitas bahan baku antara lain untuk standarisasi kualitas bahan baku, pembudidayaan bahan baku bernikotin rendah, dan fasilitasi pembentukan badan hukum kelompok petani tembakau.

Adapun program pembinaan industri diharapkan memfasilitasi pelaksanaan kemitraan usaha kecil menengah dan usaha besar sementara program pembinaan lingkungan sosial diharapkan mampu meningkatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat, penguatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan padat karya yang dapat mengentaskan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved