Selasa, 14 April 2026

Haji Uma: Harus Ada Wakil BP3TKI Aceh di Malaysia

Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H Sudirman

Editor: bakri
ist
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma kembali membantu proses pemulangan TKI sakit Mawardi (26), warga Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, dari Malaysia ke Aceh Timur. 

BANDA ACEH - Wakil Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, H Sudirman alias Haji Uma mengusulkan kepada Pemerintah Aceh untuk menempatkan petugas Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Aceh di Malaysia. Sebab, saat ini banyak TKI Aceh di Malaysia yang bekerja secara ilegal.

Usulan itu disampaikan Haji Uma kepada Kepala Dinas Sosial Aceh, Drs Alhudri dan Kasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan BP3TKI Aceh, Jaka Prasetio, saat menggelar pertemuan di Kantor Dinas Sosial Aceh, Senin (8/1).

Dalam pertemuan itu membahas persoalan TKI Aceh yang selama ini banyak mengalami masalah di Malaysia. “Banyak hal yang harus kita selesaikan bersama dengan menjalin senergi, termasuk penanganan TKI yang tanpa dokumen selama ini. Saat ini TKI Aceh yang berada di Malaysia mencapai 640 ribu orang dan yang legal sekitar 40 ribu,” ujar anggota Komite II DPD RI.

Karena itu, Haji Uma juga mengusulkan jika memungkinkan supaya dapat dibangun Rumah Sakit Indonesia atau Rumah Sakit Aceh di Malaysia, karena hal itu akan sangat meringankan TKI. Selain itu, katanya, juga harus ada perwakilan BP3TKI Aceh yang ditempatkan secara khusus di Malaysia, tujuannya untuk memudahkan pelayanan kesehatan terhadap warga Aceh.

Haji Uma juga memberi catatan kepada Pemerintah Aceh bahwa biaya untuk pemulangan TKI supaya dianggarkan. Selama ini jika ada TKI Aceh yang bermasalah, sulit dipulangkan karena tidak adanya anggaran. “Sebagai contoh, penanganan dua TKI yang mengalami kanker rahim sedang diurus hari ini, dan itu kita tangani dengan dana pribadi,” ujar Haji Uma.

Menurutnya, banyaknya jumlah warga Aceh yang bekerja tanpa dokumen izin tinggal di Malaysia dapat menimbulkan masalah sewaktu-waktu. Karena saat mereka sakit dan meminggal dunia maka pemulangannya selalu terkendala administrasi.

Selain itu, Haji Uma juga menganjurkan agar warga Aceh yang bekerja di Malaysia agar berstatus legal. “Pemerintah Aceh harus meningkatkan kerja sama dengan berbagai perusahaan di Malaysia atau negara lain untuk merekrut tenaga kerja skil dari Aceh. Dengan begitu, pemerintah dapat mendorong perusahaan tersebut memberi jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja kepada pekerjanya,” tandas Haji Uma.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved