Bulan Madu Pasangan Ini Berubah Jadi Petaka, Setelah Diperiksa Rekaman CCTV Terancam 4 Tahun Penjara

petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku

Editor: Muhammad Hadi
Pasangan suami istri Wardani (37) dan Sutrisno (52) saat di Mapolresta Yogyakarta.(KOMPAS.com/Wijaya Kusuma) 

SERAMBINEWS.COM - Kehabisan uang selama bulan madu di Yogyakarta, pasangan suami istri asal Surabaya, Wardani (37) dan Sutrisno (52) nekat mencopet satu unit handphone.

Aksi ini dilakukan keduanya di salah satu toko di kawasan Malioboro Yogyakarta.

Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Partuti mengatakan, awalnya pasangan suami istri ini datang ke Yogyakarta untuk berwisata.

Baca: Ini Video Trending di Youtube, Jawaban Ustadz Abdul Somad Terkait Ucapan Jeremy Teti Soal LGBT

"Sampai di Yogya hari Jumat. Keduanya ke Yogyakarta pengakuannya untuk berwisata, bulan madu," tutur Partuti, Kamis (25/1/2018).

Setelah dua hari di Yogyakarta, keduanya kehabisan uang. Mereka lantas merencanakan aksi pencopetan.

"Mereka dari Surabaya membawa uang Rp 1,2 juta, dua hari di Yogyakarta kehabisan uang. Ya lalu merencanakan aksi mengambil barang," tuturnya.

Baca: Warga Heran Ketika Sebuah Benda Jatuh Dari Langit, Baru Terungkap Setelah Diteliti di Laboratorium

Pasangan suami istri ini kemudian melihat tas salah satu pengunjung di sebuah toko di daerah Malioboro terbuka.

Keduanya mengikuti korban hingga masuk ke dalam toko.

"Korban diikuti karena melihat tas terbuka dan di dalamnya ada handphone. Saat di dalam toko dan situasinya berhimpit-himpitan, pelaku mengambil handphone korban," tegasnya.

Baca: Gerhana Bulan Langka Bersamaan Supermoon Segera Hiasi Langit Aceh, Ingat dan Catat Tanggalnya

Dalam aksi tersebut, keduanya berbagai peran.

Wardani (37), bertugas mengambil barang dan menyerahkan ke suaminya, Sutrisno (52).

"Usai melakukan aksi itu, keduanya kembali ke hotel dan berencana menjual barang curiannya tersebut," urainya.

Baca: Teriakan Prabowo Presiden Menggema di Sumut, Prabowo: Gampang Itu, Kita Menangkan Dulu Gubernur

Korban yang menyadari handphone miliknya hilang, melapor ke Polresta Yogyakarta.

Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati ciri-ciri pelaku.

"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hotel tempat mereka menginap," tandasnya.

Baca: Polemik Partai Hanura, Kubu OSO Akui Pindahkan Dana Partai ke Sini, Dituding Rp 200 Miliar

Partuti mengungkapkan, Wardani (37) berprofesi penjual make up.

Sedangkan suaminya Sutrisno (52) sebagai makelar.

Saat pemeriksaan, keduanya mengaku baru sekali mencopet. Perbuatan itu dilakukan karena kehabisan uang.

Baca: 5 Fakta Video Pasien Diduga Dilecehkan Perawat, Polisi Datangi Nasional Hospital

"Pengakuannya baru sekali. Tetapi kita masih kembangkan, berkoordinasi dengan kepolisian di Surabaya," urainya.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk iPhone 6.

Akibat perbuatannya, kedua pasangan suami istri yang baru satu bulan menikah ini dijerat dengan Pasal 363 ke- 4e KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun penjara.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved