Pembunuh Bu Bidan Dijerat Pasal Berlapis
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menjerat Hamdani bin Rusli (46) dengan pasal berlapis dalam
Ancaman itu dilaporkan terdakwa kepada Nursiah. Saat itu, Nursiah menyatakan kepada Hamdani untuk tidak ditanggapi karena abangnya tipe orang emosi. “Sama dengan Anda (Hamdani) yang cepat emosi,” kata JPU di persidangan.
Kemudian, abang kandung Nursiah sempat menelepon kembali Hamdani. Keduanya sempat ribut saat berkomunikasi di telepon. Setelah itu, Hamdani mengambil sebilah pisau di dapur yang kemudian terdakwa kembali ke tempat ibunya yang sakit.
Hamdani mengajak Nursiah ke rumah saudara terdakwa, ternyata Nursiah tidak mau. Saat itulah, Hamdani menghujamkan pisau ke dada korban yang sedang duduk. Pisau itu dihujamkan berkali-kali ke tubuh korban. Nursiah sempat mendorong Hamdani sehingga terjatuh.
Nursiah yang berlumuran darah lari keluar rumah. Sumiarti binti Husen sedang membuat kue di rumah Hermansyah keluar rumah. Sumiarti membantu Nursiah yang berdarah-darah masuk ke rumahnya. Terdakwa mengejar dengan parang dan masuk ke rumah Sumiarti dengan mendobrak pintu kamar.
Sumiarti sempat menghalangi terdakwa, tapi Hamdani malah mengancam Sumiarti. Saat ditemukan korban di belakang pintu, Hamdani kembali membacok Nursiah yang sudah tak berdaya hingga korban mengembuskan napas terakhir di rumah Sumiarti.
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa bersama penasihat hukum sepakat menerima dakwaan tersebut. Kemudian, majelis hakim menutup sidang, dan akan dilanjutkan, Senin (19/2), dengan agenda pemeriksaan saksi.
JPU Kejari Pidie, Yudha, kepada wartawan, Senin (5/2) mengatakan, dakwaan yang dikenakan bersifat komulatif. Dua ketentuan dikenakan terhadap terdakwa, yaitu pembunuhan berencana dan perampokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Menurutnya, pasal yang dikenakan primet pasal 340, subsider pasal 338, subsider pasal 351 ayat (3) dan subsider pasal 365 ayat (3). (naz/c43)