Belum Berumur 17 Tahun dan Tidak Punya E-KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?

Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP?

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com
Ilustrasi kartu SIM 

Baca: Istri Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari Meninggal Dunia

Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.

Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.

Baca: Tanggapan BI Soal Utang Luar Negeri Indonesia yang Naik Jadi 4.791 Triliun Rupiah

Baca: 7 Larangan PNS di Tahun Politik, dari Beri Like Sosmed hingga Foto Bareng

Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Untuk tata cara pendaftaran lewat SMS, bisa tengok video berikut ini:

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: Belum Terima E-KTP atau Belum 17 Tahun, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved