Belum Berumur 17 Tahun dan Tidak Punya E-KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?
Lantas, bagaimana jika pengguna kartu SIM prabayar belum memiliki KTP atau belum menerima E-KTP?
Baca: Istri Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari Meninggal Dunia
Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya tidak akan bisa mengaktifkan kartu.
Sementara, jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017 akan menghadapi sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.
Aturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari kejahatan lewat ponsel.
Baca: Tanggapan BI Soal Utang Luar Negeri Indonesia yang Naik Jadi 4.791 Triliun Rupiah
Baca: 7 Larangan PNS di Tahun Politik, dari Beri Like Sosmed hingga Foto Bareng
Registrasi SIM prabayar sendiri bisa dilakukan melalui SIM, mengunjungi situs khusus, serta mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Untuk tata cara pendaftaran lewat SMS, bisa tengok video berikut ini: