Puluhan Warnet dan PS tak Berizin
Hasil pendataan yang dilakukan tim Satpol PP Kota Lhokseumawe ditemukan adanya 26 warung internet (warnet)
* di Kota Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Hasil pendataan yang dilakukan tim Satpol PP Kota Lhokseumawe ditemukan adanya 26 warung internet (warnet) dan enam tempat rental PlayStation (PS) yang tidak memiliki izin usaha.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi, Jumat (23/2), menerangkan, dalam sepekan ini, pihaknya membagikan selebaran tentang aturan pengoperasian warnet dan rental PS, sekaligus dilakukan pendataan. Hasilnya, sebut dia, terdapat 32 warnet dan delapan rental PlayStation di Kota Lhokseumawe. “Dari jumlah tersebut, yang memiliki izin usaha hanya enam warnet dan dua PlayStation. Selebihnya tidak memiliki izin usaha,” ujar Irsyadi.
Sehingga, pihaknya memberi waktu sampai 15 hari ke depan kepada pengelola warnet dan PS tak berizin itu untuk mengurus perizinan ke instansi terkait di Kota Lhokseumawe. “Nanti, 15 hari ke depan kita akan data kembali, apakah mereka sudah memiliki izin usaha atau tidak,” tandas dia.
“Bila masih tidak ada izin, maka akan ada sanksi, mulai dari peringatan hingga penyegelan tempat usaha. Karena setiap usaha di Kota Lhokseumawe harus memiliki izin sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2003 tentang izin usaha,” tegasnya.
Jam Operasi Disosialisasi
PADA bagian lain, Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Irsyadi menerangkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi soal jam operasi semua warnet atau PS di Kota Lhokseumawe. Di antaranya adalah, untuk Sabtu hingga Kamis, warnet dan PS boleh buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB. Kemudian, pada malam harinya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB-01.00 WIB. “Khusus untuk hari Jumat, buka mulai pukul 14.00 WIB-16.00 WIB, dan dilanjutkan malamnya pada pukul 20.00 WIB-01.00 WIB,” demikian Irsyadi.(bah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/personel-polsek-peureulak-aceh-timur-melakukan-razia-warnet_20170429_180539.jpg)