Prokontra Pergub Cambuk

Tak Setuju Cambuk di LP, Wabup Aceh Besar: Meunyoe Perlei Bek Ditepeu, Cambuk Lam Kama Mantong

Sejumlah pihak menolak rencana pemindahan uqubat cambuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) sebagaimana termaktub dalam Pergub Aceh tersebut.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Tribratanews
Wabup Aceh Besar Tgk Husaini A Wahab memimpin upacara mengenakan sarung warna putih. 

"Bek ba aneuk miet meunyoe meunan," katanya.

Terkait tidak sepakat dengan Pergub itu, apakah dirinya sudah membicarakan hal itu dengan Bupati Aceh Besar? Waled Husaini mengaku belum ada pembicaraan khusus.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera duduk membahas Pergub Nomor 5 Tahun 2018 tersebut.

"Hukom tanyoe bek sampe dicampu le gob. Iloen hana sepakat meunyoe syariat dijak gidong-gidong le gob," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved