Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati, Ini Jawaban Terdakwa
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Hamdani yang duduk di kursi pesakitan langsung menjawab.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Senin (30/4/2018) menghukum mati terdakwa Hamdani Rusli (46) dalam sidang pamungkas di pengadilan tersebut.
Mendengar vonis majelis hakim, terdakwa Hamdani yang duduk di kursi pesakitan langsung menjawab.
"Saya tidak terima hukuman mati majelis hakim," tegas Terdakwa Hamdani.
Kemudian, hakim ketua, Budi Sunda, mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum banding.
Usai majelis hakim menutup sidang, dua polisi yang menenteng senjata laras panjang langsung mengamankan terdakwa dengan menggiring ke luar ruang sidang melalui pintu belakang.
Terdakwa Hamdani dimasukkan ke mobil tahanan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Benteng Sigli. (*)
Berita Terkait