Sabtu, 11 April 2026

Ramadhan 2018

Cuti Bersama Idul Fitri 7 Hari Ditetapkan, Bagaimana Libur Pegawai Swasta?

Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018

Editor: Amirullah
shutterstock
Ilustrasi Kalender 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan selama tujuh hari waktu cuti bersama saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 2018.

Ini sesuai surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yang dikeluarkan pada 18 April lalu.

Dalam keputusan itu penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Bagaimana dengan pegawai swasta yang bekerja di perusahaan?

Baca: Lapangan Blangpadang Milik Siapa? Ini Kata Pangdam Iskandar Muda

Baca: Bahaya Eyelashes Extension, Ini Penjelasan Ahli Bedah

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengatakan cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja yang bersifat fakultatif.

Artinya, pelaksanaan dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Itu disesuaikan kondisi operasional perusahaan," tutur Hanif Dhakiri, ditemui di kantor Kemenko PMK, Senin (7/5/2018).

Dia menjelaskan, model cuti bersifat fakultatif itu bukan hal baru.

Baca: Penyanyi Bintang Film Era 1980-an Neno Warisman, Jadi Donatur Terbesar Deklarasi #2019GantiPresiden

Baca: Kenapa Foto Orang Zaman Dulu Tak Ada yang Seyum, Apa Alasannya?

"Cuti di perusahaan swasta dari dulu yang sifatnya fakultatif, tahun ini juga bersifat fakultatif," kata dia.

Nantinya, dia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan surat edaran bagi para pelaku usaha mengenai hasil evaluasi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2018.

"Nanti buat surat edaran, semua perusahaan mengenai cuti bersama. Nanti ada surat edaran dari menaker untuk menjelaskan mengenai cuti bersama," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 7 Hari, Bagaimana Libur Pegawai Swasta?

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved