Breaking News
Senin, 20 April 2026

Wabup Agara Larang Gunakan Dana Desa untuk Beli Buku, Ini Alasannya

"Tidak boleh dana desa digunakan untuk pembelian buku karena tidak ada masuk dari perancanaan desa,"

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Wakil Bupati Agara, Bukhari, menyerahkan SK CPNS secara simbolis kepada dokter, bidan PTT dan THL-TB di Lapangan Setdakab Agara, Senin (15/1/2018). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari, melarang kepada seluruh Penghulu Kute menggunakan dana desa 2018 untuk pembelian buku atau buku perpustakaan desa.

"Tidak boleh dana desa digunakan untuk pembelian buku karena tidak ada masuk dari perancanaan desa," ujar Wabup Agara, Bukhari kepada Serambinews.com, Selasa (8/5/2018).

Baca: Disdukcapil Agara Layani Cetak E-KTP Hingga Malam Hari, Ini Alasannya

Kata Wabup Agara, kalau pembelian buku itu ditampung saat ini, tentunya akan membingungkan para Penghulu Kute, karena program tersebut tidak masuk dalam perencanaan APBDes.

Jadi, menurut Wabup Agara, untuk pembelian buku ini kita kaji ulang dulu manfaatnya.

"Kalau memang nantinya bermanfaat pembelian buku tersebut, kemungkinan, bisa kita revisi APBDes untuk pembelian buku tersebut," ujar Bukhari. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved