Wabup Agara Larang Gunakan Dana Desa untuk Beli Buku, Ini Alasannya
"Tidak boleh dana desa digunakan untuk pembelian buku karena tidak ada masuk dari perancanaan desa,"
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Wakil Bupati Aceh Tenggara, Bukhari, melarang kepada seluruh Penghulu Kute menggunakan dana desa 2018 untuk pembelian buku atau buku perpustakaan desa.
"Tidak boleh dana desa digunakan untuk pembelian buku karena tidak ada masuk dari perancanaan desa," ujar Wabup Agara, Bukhari kepada Serambinews.com, Selasa (8/5/2018).
Baca: Disdukcapil Agara Layani Cetak E-KTP Hingga Malam Hari, Ini Alasannya
Kata Wabup Agara, kalau pembelian buku itu ditampung saat ini, tentunya akan membingungkan para Penghulu Kute, karena program tersebut tidak masuk dalam perencanaan APBDes.
Jadi, menurut Wabup Agara, untuk pembelian buku ini kita kaji ulang dulu manfaatnya.
"Kalau memang nantinya bermanfaat pembelian buku tersebut, kemungkinan, bisa kita revisi APBDes untuk pembelian buku tersebut," ujar Bukhari. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/wabup-agara-serahkan-sk-cpns_20180115_104829.jpg)