Polisi Razia Pedagang Knalpot Blong di Aceh Tenggara, Ini Alasannya
Dalam razia itu, polisi menyita 61 knalpot blong yang diduga tidak sesuai SNI.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Satreskrim Polres Agara dan Polsek Babussalam, merazia pedagang knalpot blong di sebuah toko di perkotaan Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Agara, Senin (21/5/2018).
Dalam razia itu, polisi menyita 61 knalpot blong yang diduga tidak sesuai SNI.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Kabri SH MM, kepada Serambinews.com, Senin (21/5/2018) mengatakan, mereka terus merazia knalpot racing atau blong.
Bahkan, 61 knalpot telah diamankan dari para pedagang. Karena, knalpot tersebut tidak sesuai dengan standarnya atau SNInya.
Sebelumnya, mereka juga telah mengeluarkan imbauan agar tidak memperjualbelikan knalpot racing karena suaranya sangat menganggu Kamtibmas.
Namun, sepertinya tidak digubris makanya kita ambil tindakan dengan menyita knalpot blong yang dijualnya.
Selain itu, saat ini mereka telah mengamankan sepeda motor knalpot blong dan diduga tanpa dokumen mencapai 40 sepmor. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polisi-amankan-sepmor-knalpot-blong_20180518_103945.jpg)