Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian tunjangan hari raya untuk pegawai honorer atau non-PNS.
Pencairan akan dilaksanakan awal bulan Juni 2018 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.
Baca: Mantan Orang Berkuasa di Hollywood, Harvey Weinstein Bebas dari Dakwaan dengan Jaminan Rp 14 Miliar
Baca: Bukan Ronaldo, Ini 4 Aktor Utama Final Liga Champions 2018, Pemain Ini Jadi Musuh Bersama
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada peningkatan anggaran dibandingkan tahun lalu. Sebab, tahun ini pemerintah memberikan THR bagi pensiunan.
Diketahui, tahun-tahun sebelumnya, pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
"Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," kata Sri di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).
Presiden Joko Widodo berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi. (*)
Baca: Kabar Gembira! Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya
Baca: VIDEO - Mohamed Salah Menangis, Sergio Ramos Tersenyum Jahat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal THR Pegawai Honorer Pemda dan Guru Daerah, Ini Penjelasan Sri Mulyani"