Digaji Ratusan Juta Rupiah, Apa Tugas Megawati cs di BPIP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa hak keuangan yang besar itu diberikan dengan mempertimbangkan faktor beban kerja BPIP.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Presiden RI ke-5 sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri berorasi dalam kampanye Ahok-Djarot di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017). Dalam orasinya ia mengandalkan ibu-ibu untuk menangkan Ahok-Djarot di Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran ke dua. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta.

Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.

"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.

Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi BPIP? Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP sebenarnya sudah mengatur secara jelas tugas lembaga ini.

Aturan tersebut tepatnya ada pada Bab III pasal 3 dan 4. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digaji Rp 112 Juta, Apa Tugas Megawati cs di BPIP?"

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved