Jelang Pencoblosan, Sihar Sitorus Tersandung Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 3,2 Miliar
Pengaduan ini terkuak setelah foto surat laporan ke Polda Sumut pada 25 Juni 2018 itu tersebar di kalangan jurnalis pada Selasa (26/6/2018) siang.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmad Wiguna | Sumatera Utara
SERAMBINEWS.COM, MEDAN – Kabar tak sedap menghampiri Sihar Pengihutan Hamonangan Sitorus jelang pelaksanaan Pilkada Sumut 2018.
Calon wakil gubernur Sumut yang diusung PDI Perjuangan dan PPP ini dilaporkan ke Polda Sumut atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,2 miliar.
Pengaduan ini terkuak setelah foto surat laporan ke Polda Sumut pada 25 Juni 2018 itu tersebar di kalangan jurnalis pada Selasa (26/6/2018) siang.
Baca: Polling Pilgub Sumut Ditutup, Edy Rahmayadi Kalahkan Djarot Syaiful Hidayat, Ini Hasilnya
Dalam surat itu identitas pelapor tertulis Suriadin Noernikmat, sedangkan terlapor dua orang, Sihar Pengihutan Hamonangan Sitorus dan Sabar Ganda Sitorus.
“Benar, kami melaporkan beliau ke polisi,” kata Suariadin ketika dikonfirmasi Serambinews.com.
Suriadin, tokoh Aceh di Sumut yang juga Ketua Aceh Sepakat belum bersedia membeberkan kronologis kasus itu. Namun orang dekatnya mengatakan kasus ini berawal dari utang piutang antara kedua belah pihak.
“Ini tidak ada kaitannya dengan pilkada, murnis urusan bisnis,” ujar sumber itu.
Diketahui Sihar PH Sitorus berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut peiode 2018-2023.
Pencoblosan sendiri akan dilangsungkan Rabu (27/6/2018).
Sejauh ini pihak Sihar Sitorus belum berhasil dikonfirmasi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/deklarasi-cagub_20180327_172620.jpg)