Terdakwa Pembunuh Asun Didakwa Pasal Berlapis
Kasus pembunuhan sadis terhadap Tjie Sun alias Asun (48) sekeluarga (bersama istri dan putra
* Terancam Hukuman Mati
BANDA ACEH - Kasus pembunuhan sadis terhadap Tjie Sun alias Asun (48) sekeluarga (bersama istri dan putra mereka, Minarni (40) dan Calliestos NG (8) yang terjadi di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (26/6).
Sidang itu beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh dengan terdakwa Ridwan Alias Iwan (22), warga Desa Paya Seumantok, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya yang tak lain anak buah korban. Perbuatan Ridwan diancam dengan pasal berlapis.
Ridwan dihadirkan ke muka persidangan didampingi pengacaranya, Ramli Husen SH dan Kadri Sufi SH. Ramli merupakan pengacara yang ditunjuk oleh negara karena Ridwan yang menghadapi kasus dengan ancaman hukuman berat itu tak mampu menghadirkan pengacara.
Ridwan yang duduk di bangku pesakitan mengenakan rompi tahanan dan peci rajut. Selama persidangan, Ridwan tampak lebih banyak menunduk di hadapan majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto MH didampingi dua hakim anggota, Muzakir MH dan Roni Susanta SH.
Pada sidang kemarin, jaksa mengungkapkan motif dan kronologis pembunuhan terhadap Asun sekeluarga. Dari uraian dakwaan diketahui Ridwan melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati terhadap tuan atau majikannya yang mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima oleh Ridwan.
Hanya gara-gara itu, Ridwan tega menghabisi nyawa Asun, termasuk istri dan anak korban secara sadis, yaitu dengan menggorok leher korban. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340, Pasal 339, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Kejadian itu terjadi di dalam rumah toko (ruko) yang sekaligus dijadikan sebagai gudang barang grosir milik korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat, 5 Januari 2018 sekira pukul 14.30 WIB. Ridwan melakukan aksinya seorang diri.
Di muka sidang, JPU Ricky Febriandi SH menjelaskan bahwa aksi itu bermula ketika Asun memanggil Ridwan yang sedang menurunkan kotak barang grosir dari mobil colt diesel, untuk mengambil kain. Tapi Ridwan tak langsung menyahutnya karena hanya tinggal beberapa kotak lagi yang harus diturunkan.
Merasa panggilannya tidak dijawab, lanjut Ricky yang juga Kasipidum Kejari Banda Aceh ini, Asun kembali memanggil terdakwa untuk kedua kali sembari mengeluarkan perkataan, “Wan... Cepat, ligat sikit kau, lambat kali kau, tidak jelas, pukimak kau.”
Ricky menyatakan, setelah mendengar makian Asun tersebut, terdakwa Ridwan sontak sakit hati dan emosi. Ia langsung menjumpai Asun yang sedang mengelap genangan air di lantai ruang belakang di dekat mesin dap(mesin pengisap air) dengan posisi jongkok.
Saat itu, Ridwan langsung menghampiri Asun dari belakang dan memukul kepala Asun dengan tangan kosong hingga korban jatuh ke lantai dan tak sadar diri. Lalu Ridwan memukul korban dengan balok dan menggorok lehernya dengan pisau yang diambil di dapur rumah korban.
Setelah korban tewas, Ridwan menyeret tubuh korban ke kamar mandi dan menutupinya dengan beberapa bal tisu hingga tubuh korban tak lagi terlihat.
Nasib tragis juga dialami istri korban yang baru selesai mandi dan anak Asun yang tanpa sengaja melihat ibunya dibunuh.
Tak hanya membunuh, Ridwan juga menggerayangi tubuh Minarni dan merampas dua cincin milik korban plus uang sekitar Rp 14.525.000, sejumlah handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Setelah itu, Ridwan pergi ke Krueng Sabee, Aceh Jaya, naik sepeda motor tersebut. Sesampai di Krueng Sabee, Ridwan sempat menjual beberapa handphone hasil rampasan sebelum melarikan diri ke luar Aceh. Pelarian Ridwan akhirnya terhenti di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, saat hendak terbang ke Batam setelah ditangkap oleh polisi pada Rabu, 10 Januari 2018.
Sebelumnya diberitakan, ketiga mayat korban ditemukan pada Senin 8 Januari atau tiga hari setelah dibunuh. Kasus itu terbongkar setelah tercium bau amis darah dari dalam ruko.
Terhadap perkara itu, jaksa telah menyiapkan sebelas saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan, Senin (2/7). (mas)