OTT KPK di Aceh
OTT KPK Diduga Terkait Fee Proyek Jalan Samar Kilang Senilai Rp 20 Miliar
"Kendati belum ada pernyataan resmi mengenai proyek apa, kami duga fee dari proyek jalan Samar Kilang,
Penulis: Muslim Arsani | Editor: Yusmadi
Laporan Muslim Arsani | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Redelong Institute, menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, diduga hasil fee proyek jalan Samar Kilang senilai 20 miliar, yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2018.
Direktur LSM Redelong Institut, Fakhruddin, Kamis (5/7/2018) kepada Serambinews.com, menyampaikan, kuat dugaan tangkap tangan tersebut terkait dengan proyek jalan Pondok Baru-Samar Kilang dengan pagu senilai Rp 20 miliar.
Baca: Terjaring OTT KPK, PNA Yakin Irwandi Yusuf tak Bersalah
"Kendati belum ada pernyataan resmi mengenai proyek apa, kami duga fee dari proyek jalan Samar Kilang ini yang membuat Irwandi dan Ahmadi tersangkut kasus rasuah," imbuhnya.
Karena berdasarkan pengalokasian anggaran bagi jalan Pondok Baru-Samarkilang, sebut ia, terbagi dalam dua bagian pengalokasian anggaran, atau dua paket proyek, masing-masing senilai Rp 20 miliar dan satu paket lagi senilai 21 miliar lebih.
Baca: Bupati Bener Meriah Ahmadi Resmi Ditahan, Bantah Semua Tuduhan KPK
Proyek tersebut, kata dia, bisa dilihat di link LPSE Provinsi Aceh.
Menurutnya, jika mengacu laporan KPK, Gubernur menerima fee proyek sebesar 8 persen dikaitkan dengan proyek jalan nasional Pondok Baru-Samar Kilang senilai 20 miliar, maka diperoleh angka yang tidak beda jauh dari uang yang diminta Irwandi kepada Bupati Bener Meriah sebesar Rp 1,5 miliar. (*)