Opini
Mendeteksi Bacaleg Koruptor
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengumumkan 199 mantan narapidana kasus korupsi
Editor:
bakri
Terakhir, terlepas dari motif persaingan politik di antara sesama bacaleg dalam satu partai atau dari partai berbeda, penyelenggara bisa memanfaatkan tanggapan yang masuk sebagai data awal untuk ditindaklanjuti. Persaingan membuat kontestan saling mengawasi, dan penyelenggara bisa mendapatkan masukan dengan tetap menjaga integritas, netralitas, dan independensi.
* Ayi Jufridar, anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara tiga periode (2003-2018). Email: ayi.jufridar@gmail.com
Berita Terkait