Sabtu, 2 Mei 2026

Bacaleg Pengganti Juga tak Lulus

Sebanyak lima bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti yang mengikuti uji baca Alquran pada masa perbaikan

Tayang:
Editor: bakri
INDRA MILWADY, Ketua KIP Banda Aceh 

* Dua di Provinsi, 3 di Banda Aceh

BANDA ACEH - Sebanyak lima bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti yang mengikuti uji baca Alquran pada masa perbaikan ternyata juga tidak lulus uji tersebut. Dari lima orang itu, dua bacaleg di tingkat provinsi dan tiga orang lagi di tingkat Kota Banda Aceh.

Ketua Pokja Uji Baca Alquran KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal kepada Serambi, Selasa (31/7) menyampaikan bahwa di tingkat provinsi dari 122 bacaleg pengganti dari berbagai partai politik (parpol) yang mengikuti uji baca Alquran masa perbaikan, hanya dua orang yang tidak lulus.

Akmal menyampaikan, keduanya berasal dari partai nasional (parnas). Namun, Akmal enggan menyebut nama bacaleg dan asal partainya. “Dari 122 bacaleg yang diuji pada masa perbaikan dari tanggal 28-31 Juli 2018, dua bacaleg dinyatakan tidak mampu baca Alquran,” kata Akmal. Selain di provinsi, tiga bacaleg pengganti tingkat Kota Banda Aceh juga dinyatakan tidak lolos uji mampu baca Alquran. Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady menyampaikan, ketiga bacaleg pengganti yang tidak lulus itu berasal dari satu parpol berbasis nasional.

Indra mengungkapkan, dua dari tiga orang tersebut merupakan bacaleg pengganti yang diajukan partai setelah bacaleg sebelumnya tidak lulus uji baca Alquran. Keduanya terdiri atas pria dan wanita.

Sementara satu lagi harus diganti karena tidak melengkapi persyaratan administrasi sehingga bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KIP setempat.

Indra mengatakan, bagi partai yang bacalegnya TMS dapat diganti dengan orang lain sebagai mana diatur dalam SK KPU Nomor 961.

Dikatakannya, uji mampu baca Alquran pada masa perbaikan diikuti 20 bacaleg dari berbagai partai politik. Dari 20 orang itu, dua orang merupakan bacaleg pengganti yang tidak lulus uji baca Alquran saat dites tahap pertama tanggal 15-18 Juli lalu. “Mereka tidak lulus karena kemampuan baca Qurannya lemah sekali,” kata Indra.

Sayangnya, Indra tidak membeberkan asal bacaleg yang tak lulus tersebut dengan alasan agar tak melanggar etika. Dia hanya menyebutkan bahwa ketiga bacaleg yang tidak bisa ngaji itu berasal dari partai politik berbasis nasional. “Dari parnas,” katanya singkat.

Sebelumnya, 19 parpol peserta Pemilu 2019, kecuali Partai Garuda, mengajukan 459 bacaleg ke KIP Banda Aceh. Dari jumlah itu, 20 bacaleg mengikuti uji baca Alquran pada masa perbaikan, Senin (30/7). Dua orang di antaranya pengganti bacaleg yang tidak lulus uji baca Alquran pada tahap awal, 15-18 Juli 2018.

Kesempatan terakhir
Ketua Pokja Uji Baca Alquran KIP Aceh, Tgk Akmal Abzal juga menyampaikan bahwa bagi mereka yang tidak lolos pada uji mampu baca Alquran pada masa perbaikan, tidak ada kesempatan lagi bagi partai pengusungnya untuk melakukan pergantian bacaleg karena waktunya sudah ditutup.

“Tidak ada kesempatan lagi karena masanya sudah berakhir. Pada pukul 00 nanti (tadi malam) merupakan batas akhir bagi mereka menyerahkan berkas perbaikan administrasi ke KIP Aceh, termasuk melampirkan surat mampu baca Alquran bacaleg di dalamnya,” kata Akmal.

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady menambahkan kalau ada syarat yang tidak lengkap/absah yang diserahkan pada hari terkahir, maka hasil akhirnya bacaleg tersebut akan dikategorikan TMS. “TMS berarti dicoret atau dibatalkan, dan tidak akan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS),” katanya.

Termasuk syarat-syarat untuk bacaleg yang berstatus khusus seperti PNS, keuchik, perangkat gampong, mantan terpidana. Khusus untuk eks terpidana harus menyerahkan syarat tambahan. “Semua itu harus diserahkan pada masa perbaikan hari ini (kemarin -red),” ujar Indra.

Gugurnya bakal calon legislatif (bacaleg) pengganti dalam tes yang sama (uji mampu baca Quran) menunjukkan bahwa partai politik (parpol) sedang dalam keadaan panik, sehingga pengganti yang ditunjuk tidak lebih baik dari bacaleg yang sebelumnya gugur.

“Partai politik di Aceh sepertinya sedang panik mencari kader. Mestinya bacaleg pengganti itu lebih baik dari sebelumnya yang gugur dalam tes baca Quran,” kata analis politik Aceh, Rizkika L Darwin,” kepada Serambi, Selasa (31/7).

“Seharusnya bacaleg pengganti dipersiapkan dengan matang, sehingga tidak lagi gugur pada tes yang sama. Ini kan aneh dan juga memalukan,” tambah Dosen Politik pada FISIP UIN Ar-Raniry ini.

Kika--demikian panggilan akrabnya--juga menyorot banyaknya bacaleg yang gugur dalam tes mampu baca Quran, sebab tes tersebut telah diatur dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008. Dalam Bab IV, poin kesatu huruf c, disebutkan bahwa bacaleg harus sanggup menjalankan syariat Islam secara kaffah serta dapat membaca Alquran bagi yang beragama Islam.

Sedangkan poin kedua tentang kelengkapan administrasi bacaleg DPRA/DPRK dijelaskan, untuk menjadi bacaleg harus dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam, dan surat keterangan dapat membaca Alquran yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP).

“Apakah ketentuan dalam qanun tersebut digunakan oleh partai politik sebagai standardisasi untuk merekrut kader yang akan diajukan sebagai bacaleg?” tanya Kika.

Kondisi yang terjadi hari ini, lanjutnya, partai politik di Aceh seperti sedang mengalami krisis kader, sehingga asal main comot ‘di tengah jalan’. Perekrutan kader yang dilakukan cenderung bersifat kondisional, dengan tujuan semata-mata agar bisa memenuhi kuota pengusulan caleg.

Partai politik, ulas Kika, cenderung abai dengan proses pengaderan. “Ini menjadi preseden buruk bagi citra partai politik yang selama ini dianggap sebagai organisasi yang mempunyai orientasi dan nilai,” ujar jebolan FISIP Universitas Syiah Kuala ini.

Karena itu, lanjut Kika, partai harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan sistem pengaderan. Begitu juga dengan kuota perempuan 30 persen. “Ada bacaleg perempuan yang hari ini ditempatkan tidak pada dapilnya. Semata-mata hanya untuk memenuhi kuota 30 persen saja,” ungkap Rizkika L Darwin. (mas/yos)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved