BREAKING NEWS
BREAKING NEWS - Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh
Dalam putusannya, Panwaslih Aceh mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Aceh membacakan putusan terhadap sengketa Pemilu yang diajukan Abdullah Puteh, Kamis (9/8/2018).
Dalam putusannya, Panwaslih Aceh mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.
"Mengabullkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang, Zuraida Alwi.
Baca: BREAKING NEWS - Gempa Kembali Guncang Lombok, Kekuatan 6.2 SR
Baca: Mau Lihat Bukti Kebesaran Kerajaan Aceh? Yuk Kunjungi History Expo di Kompleks Museum Aceh
Baca: Situs PKS Diretas dan Belum Bisa Diakses, Hacker Pasang Foto Prabowo dan Tulis Kalimat Ini
Panwaslih membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
"Memerintahkan kepada KIP Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini ditetapkan," ujarnya.(*)