Minggu, 17 Mei 2026

120 Karyawan PT Seumadam Mogok Kerja

Sekira 120 karyawan perusahaan perkebunan PT Seumadam di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang

Tayang:
Editor: hasyim
SERAMBI/ M NASIR
SERATUSAN karyawan perusahaan perkebunan PT Semadam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang melakukan aksi mogok kerja menuntuk ketua PU FSP PP SPSI Kebun Seumadam agar tidak di PHK, Kamis (16/8). SERAMBI/ M NASIR 

* Protes PHK

KUALASIMPANG-Sekira 120 karyawan perusahaan perkebunan PT Seumadam di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang, melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut pimpinan FSP PP SPSI unit PT Seumadam, Asri Mansyur, diterima kembali bekerja di perusahaan tersebut, karena pemecatan yang dilakukan perusahaan dinilai sepihat dan tidak sesuai aturan yang ada.

Seratusan karyawan tersebut melakukan mogok kerja sekira pukul 08.00-14.00 Wib, kemarin. Mereka berdiri di luar pagar kantor PT Seumadam. Namun, sengketa perusahaan dengan karyawan ini belum ada titik temu. Manajemen perusahaan tetap bersikeras bahwa pemecatan Ketua Unit FSP PP SPSI PT Seumadam, Asri Mansyur, sudah sesuai aturan.

Namun, Sekretaris FSP PP SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Adriadi kepada Serambi, Jumat (17/8) mengatakan, pemecatan terhadap Asri Mansyur dilakukan sepihak oleh perusahaan, walaupun perusahaan mengatakan sudah mengeluarkan tiga surat peringatan.

Menurut pihak perusahaan, Asri Mansyur bersalah karena tidak masuk kerja, padahal saat itu yang bersangkutan menghadiri proses hukum buruh di Pengadilah Hubungan Industrial di Banda Aceh. Selain itu, saat karyawan bersama Asri Mansyur melakukan mogok kerja, maka perusahaan menilai yang bersangkutan kembali tidak masuk kerja. “Kami menilai ada upaya pembumihangusan organisasi buruh, khususnya FSP PP SPSI di perusahaan ini,” ujarnya.

Dikatakan, mestinya keberadaan organisasi buruh di perusahaan memberi keuntungan kepada perusahaan itu sendiri. Selain itu, buruh pun diuntungkan karena punya pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka.

Aksi mogok kerja ini terpaksa dilakukan karyawan PT Seumadam setelah pertemuan yang difasilitasi DPRK Aceh Tamiang sehari sebelumnya tidak membuahkan hasil. Pekerja menilai bahwa PT Semadam melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. “Karena tidak adanya kesepakatan dengan perusahaan dan perusahaan tetap melakukan PHK terhadap Asri Mansyur, makanya aksi mogok ini kita lakukan,” ujar Adriadi lagi. Asri Mansyur di-PHK PT Semadam dengan nomor surat 0917/01-X-7/VIII/2018 tertanggal 4 Agustus 2018 yang ditandatangani langsung oleh Administratur Ir Rusli.

Sesuai Aturan
Sebelumnya, pada pertemuan yang difasilitasi DPRK Aceh Tamiang, manager perusahaan perkebunan PT Semadam, Rusli dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang teguh kepada aturan yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, PHK terhadap Asri Mansyur sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. PHK dilakukan berdasarkan akumulasi perbuatan sebelumnya terhadap surat peringatan yang telah dikeluarkan perusahaan terhadap karyawan yang bersangkutan. “Apabila Asri Mansyur tidak menerima putusan manajemen, kami persilakan menempuh jalur hukum bahkan sampai ke pengadilan. Kami siap menjalani proses tersebut, “ tantangnya.(md)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved