Alat Kelamin Terpotong Saat di Sunat, Bocah 5 Tahun Ini Dapat Kompensasi Rp 462 Miliar
Bocah yang hanya dikenal dengan inisial DJ itu berusia 18 hari ketika dibawa ke Life Cycle Pediatrics di Riverdale pada 2013.
Dia menambahkan hingga saat ini, ibunya tak memberitahunya jika penisnya telah terpotong.
Baik Register maupun Jones sama sekali tak melakukan operasi darurat.
Awalnya, Pope menginginkan DJ menerima kompensasi 100 juta dollar AS, atau Rp 1,4 triliun, karena penderitaan yang dialami bocah tersebut.
Kuasa hukum Register dan Jones, Terrell Benton, menyebut 1 juta dollar AS, Rp 14,9 miliar, sudah cukup untuk biaya pengobatan maupun kerugian non-material seperti rasa malu.
Pada akhirnya, hakim Pengadilan Clayton County menjatuhkan kompensasi 31 juta dollar AS pekan lalu (21/9/2018).
Tak dilaporkan bagaimana cara Register dan Jones membayar. (Daily Miror)
Baca: Polda Aceh Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2019, Plt Gubernur Hadir
Baca: Percasi Aceh Pastikan Kesiapan Kejurnas Ke 47 Tahun 2018
Baca: Ribuan Muda-mudi Langsa Hijrah Bersama Ustaz Muda Tengku Hanan At-Taki Lc
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penisnya Terpotong, Bocah 5 Tahun Dapat Kompensasi Rp 462 Miliar"