Sabtu, 16 Mei 2026

‘Zakat Fitrah’ Kode Suap Irwandi-Ahmadi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/9) mulai menyidang kasus

Tayang:
Editor: bakri
DOK SERAMBINEWS.COM
DARI kiri, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7). KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap empat tersangka untuk melakukan pengembangan terkait kasus suap “fee” dari proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. 

* Terlacak Sebelum Tersangka Dibekuk

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/9) mulai menyidang kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Sidang perdana itu beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Ahmadi, Bupati nonaktif Bener Meriah.

Ahmadi merupakan terdakwa pertama dalam kasus suap dana Otsus Aceh itu yang berkasnya sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pengadilan. Sedangkan tiga tersangka lainnya; Irwandi Yusuf, Hendi Yuzal (Staf Khusus Gubernur Aceh), dan Teuku Saiful Bahri (swasta) masih dalam penyidikan KPK.

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengurai kronologis bukti-bukti yang didapat dalam tindak pidana korupsi tersebut. Salah satu bukti baru yang diungkap adalah adanya kode atau kata sandi yang digunakan para tersangka dalam kasus suap itu.

Kode yang digunakan untuk menagih fee dalam perkara ini adalah ‘zakat fitrah’ dan ‘satu ember’. Kode itu terkuak dalam bukti yang didapat KPK jauh sebelum para tersangka dibekuk KPK pada 3 Juli lalu.

Dalam sidang kasus dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst itu, jaksa penuntut membacakan dakwaan sedikitnya 17 halaman di depan majelis hakim.

Dalam sidang itu, Ahmadi didakwa memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf. Uang itu sebagai komitmen fee atas proyek-proyek yang diberikan Pemerintah Aceh untuk Kabupaten Bener Meriah yang dipimpin Ahmadi.

“Memberi uang secara bertahap sebesar Rp 1 miliar kepada Irwandi Yusuf melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri dengan maksud agar Iwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh menyetujui usulan terdakwa agar rekanan dari Bener Meriah yang telah diusulkan terdakwa dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018,” demikian salah satu bunyi dakwaan terhadap Ahmadi yang dibacakan jaksa.

Jaksa menjelaskan, pada 14 Februari 2018 di Pendopo Gubernur Aceh, Ahmadi menemui Irwandi Yusuf. Dia menyampaikan keinginan agar program pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018 di Bener Meriah dapat dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari Bener Meriah.

“Setelah pertemuan itu, terdakwa menemui Hendri Yuzal, Staf Khusus Gubernur Aceh dan kembali menyampaikan keinginannya,” ucap jaksa.

Menindaklanjuti permintaan Ahmadi, Hendri Yuzal meminta Muyassir (ajudan Ahmadi) mengirimkan daftar program pembangunan di Bener Meriah yang telah dipilih Ahmadi untuk dikerjakan oleh rekanan.

Muyassir megirimkan daftar tiga proyek pembangunan, yaitu pembangunan jalan Simpang Tiga Redelong-Pondok Baru-Samarkilang, segmen 1 dan 2, masing-masing senilai Rp 21.694.400.000 dan Rp 20.000.000.000, serta pembangunan jalan Simpang Krueng Geukueh-Bandara Rembele senilai Rp 15.000.000.000.

“Setelah Hendri menerima daftar program dari Muyassir, selanjutnya Hendri menemui Nizarli (Kepala ULP Pemerintah Aceh) dengan mengatakan, ‘Bang, ini list dari Bener Meriah. Bupatinya sudah bertemu dengan gubernur, jadi tolong dibantu’,” ucap jaksa dalam dakwaan itu.

Masih dalam dakwaan, sekitar Mei 2018 Irwandi membenarkan kepada Hendri Yuzal bahwa Ahmadi minta dibantu dalam proyek DOKA 2018 di Bener Meriah. Irwandi mengarahkan Hendri agar program yang diusulkan Ahmadi dibantu dan pengaturan pemenang lelang akan dikoordinir oleh Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses pilkada Gubernur Aceh tahun 2017.

Hendri Yuzal menyampaikan kepada Ahmadi ada kewajiban komitmen fee yang harus diserahkan oleh kepada Irwandi Yusuf. Ahmadi pun menyetujuinya dan untuk teknis penyerahan fee akan diserahkan Muyassir, sedangkan dari pihak Irwandi yang akan menerima adalah T Saiful Bahri. Komitmen fee yang dijanjikan adalah 10 persen dari nilai pagu setiap proyek pembangunan.

Zakat fitrah, satu ember
Singkat cerita, setelah urusan proyek tersebut dipastikan, baru kemudian komitmen fee yang dijanjikan itu ditagih oleh Hendri Yuzal.

Dan, untuk memudahkan realisasi komitmen dan pemberian fee itu, ternyata antara Ahmadi, orang-orang terdekatnya, dengan Irwandi, menggunakan sandi atau kode. Pada 6 Juni 2018, Hendri Yuzal menyampaikan pesan melalui Muyassir agar Ahmadi menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Muyassir menghubungi Ahmadi melalui WhatsApp untuk menyampaikan pesan Irwandi tersebut. “Pesan tersebut dengan kalimat ‘Siyap pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk Lebaran ini Pak, satu ember dulu, Pak’. Atas permintaan uang tersebut terdakwa menyanggupinya dengan mengatakan ‘ya’,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Setelah itu, bertempat di Kafe Quantum Banda Aceh, Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal membahas teknis penyerahan ‘uang zakat fitrah’ dari Ahmadi untuk Irwandi Yusuf.

“Disepakati bahwa uang zakat fitrah akan diterima Irwandi Yusuf melalui Teuku Saiful,” ucap jaksa.

Fee dari tiga proyek itu diserahkan orang-orang dekat Ahmadi kepada orang-orang Irwandi Yusuf secara bertahap. Pertama, pada 7 Juni sebesar Rp 120.000.000 yang diserahkan Muyassir kepada T Saiful Bahri. Selanjutnya pada 9 Juni, kembali diserahkan Rp 300.000.000.

Irwandi kemudian butuh uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan Aceh Marathon 2018. Lalu Ahmadi hanya bisa memenuhi Rp 500.000.000 yang diserahkan oleh perantaranya pada 3 Juli. Uang itu kemudian diperintahkan Irwandi melalui T Saiful Bahri untuk ditransfer ke sejumlah rekening. Dan pada hari itu juga, para tersangka berhasil dibekuk KPK.

Sidang perdana terhadap tersangka Ahmadi dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 kemarin juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Dalam keterangannya kepada Serambi, Febri menyebutkan, fakta-fakta dugaan suap itu telah diurai dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang kemarin.

“Fakta-fakta dugaan suap tersebut telah kami uraikan dalam dakwaan dan nanti akan dibuktikan satu per satu di pengadilan,” kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Serambi kemarin.

Lalu, Febri menjelaskan, pada sidang selanjutnya, KPK akan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktiaan dakwaan KPK terhadap bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi dalam kasus dugaan rasuah tersebut.

“Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka pada persidangan berikutnya, Senin 1 Oktober 2018, JPU KPK akan mulai diajukan saksi-saksi untuk kepentingan pembuktian dakwaan,” kata Febri.

Ia tambahkan, KPK mengajak masyarakat, khususnya warga Aceh untuk mengawal persidangan kasus dugaan suap yang telah melibatkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.

“Karena dana DOK Aceh tersebut semestinya dapat dinikmati masyarakat Aceh. Adanya korupsi tentu saja akan merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja,” pungkas Febri.

Untuk diketahui, dakwaan yang diurai Serambi pada berita utama hari ini diperoleh dari Febri Diansyah. Febri mengirim salinan dakwaan sebanyak 17 halaman kepada pihak Serambi, kemarin. Namun, Febri tak menyebutkan nama JPU KPK dan majelis hakim yang bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus tersebut. (dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved