Polresta Sita Ratusan Kosmetik Ilegal, Pemutih Hingga Pemulus Wajah
Keduanya yaitu Ma alias Bunda Virda (42) warga Krueng Barona Jaya dan Nu alias Bety (29) warga Kecamatan Sukamakmur.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Yusmadi

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh, Senin (1/10/2018) merilis ratusan item kosmetik ilegal yang dijual tanpa ada izin.
Kosmetik illegal itu disita dalam dua kali operasi penangkapan di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Selasa (25/9/2018) dan Rabu (26/9/2018) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK mengatakan, ratusan kosmetik, obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang tidak memiliki izin edar itu diamankan dari dua orang penjualnya.
Keduanya yaitu Ma alias Bunda Virda (42) warga Krueng Barona Jaya dan Nu alias Bety (29) warga Kecamatan Sukamakmur.
Menurutnya, kosmetik illegal itu sudah dua tahun terakhir dipasarkan ke masyarakat.
Menurutnya, untuk satu item bahan kosmetik itu dikenai harga Rp 200 – Rp 300 ribu.
Barang barang yang disita itu terdapat cream, toner, obat pengencang, hingga serum untuk pemutih wajah. (*)